Siswi Kelas 3 MA di Jombang Keguguran Usai Hamil Disetubuhi Pacarnya Berkali-kali

Siswi Kelas 3 MA di Jombang Keguguran Usai Hamil Disetubuhi Pacarnya Berkali-kali Ilustrasi

JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Siswi kelas 3 Madrasah Aliyah (MA) hamil sekitar 6 bulan karena berulang kali disetubuhi pacarnya. Kasus ini terungkap saat gadis asal Kecamatan Ngusikan, Jombang ini mengalami keguguran.

Gadis siswi kelas 3 Madrasah Aliyah berusia 17 tahun warga Ngusikan Jombang keguguran usai dihamili pacaranya.

Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan

Sang pacar berinisial PSA (20) mulai memacari korban sejak April 2024. Persetubuhan itu pertama kali terjadi di rumah pelaku yang biasa dipakai nongkrong salah satu perguruan silat.

Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra mengatakan, korban mengalami keguguran di rumahnya pada Sabtu (05/10/2024). Saat itu, usia kandungan siswi kelas 3 MA tersebut menginjak 6 bulan.

AKP Margono menjelaskan sehari-hari korban tinggal sendirian di rumah neneknya. Sebab nenek dan ibunya sudah meninggal, sedangkan ayahnya menikah lagi.

Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi

Korban mengenal pelaku saat diajak temannya main di rumah PSA di Desa Sumbernongko, Ngusikan, Jombang.

"Korban diajak temannya nongkrong di rumah PSA. Kemudian keduanya ada rasa," ujar Margono kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).

Malam itu, PSA melarang korban pulang karena ia akan mengantarnya. Saat semua temannya pulang sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku melancarkan aksinya merayu korban. Ia menyetubuhi siswi kelas 3 MA itu di rumahnya yang sedang sepi.

Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman

Rupanya, persetubuhan yang dilakukan pelaku sudah berlangsung berkali-kali. Perbuatannya kerap dilakukan di rumah korban, karena gadis berusia 17 itu tinggal seorang diri. Sebab, ibunya sudah meninggal dunia dan ayahnya sudah menikah lagi.

"Akhirnya sering terjadi, kadang di rumah korban karena korban tinggal sendiri. Ayahnya sudah menikah lagi, ibunya sudah meninggal," ungkap Margono.

PSA terakhir kali menyetubuhi korban pada Juli 2024 di rumah korban. Perbuatan sopir pikap jasa pengiriman barang itu membuat gadis berusia 17 tahun tersebut berbadan dua. Menurut Margono, korban menyadari kehamilannya akhir Juli lalu.

Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang

"Kegugurannya di dalam mobil dalam perjalanan ke Puskesmas Keboan. Kehamilan korban sekitar 6-7 bulan," terangnya.

Tak terima putrinya disetubuhi berulang kali sampai keguguran, ayah korban pun melaporkan PSA ke pada Rabu (9/10/2024).

Polisi meringkus pelaku di hari yang sama setelah mengantongi bukti yang cukup. Pelaku dibekuk saat bekerja mengirim barang.

Baca Juga: 3 Sopir Nyambi Pengedar Sabu Ditangkap Polres Jombang Beserta BB Senilai Rp400 Juta

"Status PSA sudah tersangka dan kami tahan, dia mengaku berkali-kali (menyetubuhi korban)," ujar Margono.

PSA dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan korban dititipkan di rumah aman Dinas PPKB-PPPA Jombang. Korban akan menjalani operasi kuret untuk mengambil jaringan yang tersisa di rahimnya.

"Korban ada rencana operasi kuret karena ada jaringan yang tertinggal," tandasnya. (van)

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Istri Pulang Kampung, Bos Warteg di Cikarang Perkosa Pegawainya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO