KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, akhirnya melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa tindakan pendeportasian terhadap WN Belanda berinisial JB yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal melebihi izin tinggal dimilikinya atau tinggal lajak (Overstay) selama 72 hari.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kediri, Adrian Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas orang asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Baca Juga: Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Kantor Imigrasi Kediri Gelar Pelbagai Kegiatan
“Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) yang berupa pendetensian, pendeportasian dan penangkalan ini merupakan bukti komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2024).
Sejak Januari hingga September 2024, Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kediri telah melaksanakan 5 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Adrian menegaskan, pihaknya akan menyambut baik setiap WN asing yang tinggal di wilayahnya, namun jika melanggar aturan keimigrasian akan ditindak tegas.
Pemulangan WN Belanda dilakukan melalui Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, pada Kamis (17/10/2024). Selain dikenakan tindakan pendeportasian, JB juga dikenakan tindakan penangkalan dengan memasukkan namanya ke dalam daftar penangkalan.
Baca Juga: Pastikan Orang Asing Patuhi Aturan, Imigrasi Malang Lakukan Pengawasan di Pasuruan
Saat pendeportasian, JB dikawal 2 petugas Kantor Imigrasi Kediri hingga pintu keberangkatan dengan maskapai Garuda Indonesia Airlines nomor penerbangan GA900 rute Jakarta (CGK)-Doha (DOH), dan dilanjutkan dengan penerbangan maskapai Qatar Airlines nomor penerbangan QR273 dengan rute Doha (DOH)-Amsterdam (AMS). (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News