PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Ditemukannya nama Tuhan di Dusun Krajan RT 05 RW 02 Desa Lambang Kuning, Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo, mendapatkan perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo. MUI meminta agar nama Tuhan segera diganti nama yang lainnya.
“Nama tuhan ini dinilai kurang pas jika digunakan untuk seorang hamba atau seseorang,” terang Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo KH Syihabuddin.
Baca Juga: Tinjau Penjualan Sapi di Kota Probolinggo, Pj Adhy: Ekonomi Jatim Harus Stabil di Tengah Wabah PMK
Ia menjelaskan, nama tuhan merupakan sebutan sang maha pencipta. Pihaknya menilai pemberian nama yang berkembang di masyarakat disadari karena kurangnya pemahaman dari orang tua mereka. Sehingga sembarang nama bagi orang kuno dipakai untuk nama anak-anaknya.
“Kami sarankan kepada pemilik nama tersebut untuk bisa mengganti dengan nama yang lainnya. Sebab kurang pas jika dipakai untuk sebutan nama manusia. Sebaikannya dirubah dengan sebutan lainnya,” saran KH. Syihabuddin.
Menurut, KH. Sihabuddin, pihaknya akan melakukan upaya penyampaian kepada pemilik nama tersebut untuk segera melakukan perubahan. “Kami akan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah termasuk dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk membahasnya,” tegasnya.
Baca Juga: Hamili Anak Tiri yang Masih Berusia 10 Tahun, Warga Legundi Probolinggo Ditangkap Polisi
Terpisah, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo, Erlin Setiyowati, membenarkan bahwa salah satu penduduk yang ada di wilayahnya memiliki nama ‘Tuhan’. “Itu dibuktikan dengan salah satu identitas dirinya yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sekarang,” ucapnya.
Dijelaskan Erlin, untuk merubah sebuah nama tidak semudah yang kita ucapkan. Tetapi perubahan identitas pada diri seseorang harus melewati beberapa proses. Salah satunya adanya persetujuan dari pemilik nama. Selain itu harus ada ketetapan pengadilan tentang adanya upaya perubahan itu. “Merubah nama seseorang tidak gampang, butuh proses. Perubahan akan membutuhkan biaya, lantas siapa yang mau membiayainya,” sebut Erlin Setiyowati.
Erlin Setiyowati menambahkan, perubahan nama seseorang akan merubah semua berkas administrasi dalam dirinya termasuk merubah Ijazah, Surat Nikah, Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Baca Juga: Modus Preman di Probolinggo yang Kerap Palak PKL Stadion Gelora, Ngaku Punya Khodam 3 Macan
“Tuhan sebagai pemilik nama pasti sangat keberatan kalau namanya akan diganti dengan nama lain. Sebab nama tersebut merupakan pemberian orang tuanya mulai sejak di dilahirkan sampai dengan sekarang,” paparnya. (ndi/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News