Upaya Dongkrak PAD, Komisi II DPRD Gresik Studi Banding Pengawasan PBG

Upaya Dongkrak PAD, Komisi II DPRD Gresik Studi Banding Pengawasan PBG Ketua Komisi II DPRD Gresik Wongso Negoro (tujuh dari kiri) bersama anggota saat studi banding di DPRD Lumajang. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi II DPRD Gresik yang membidangi pendapatan sedang mencari terobosan untuk membantu Pemkab Gresik meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satunya dilakukan dengan studi banding ke Kabupaten Lumajang, Selasa (22/10/2024), untuk mempelajari fungsi pengawasan OPD perizinan dalam menjalankan kerja-kerja pendapatan dari sektor perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga: Heboh Pagar Laut, Dewan Sebut Banyak Industri Sewa Area Pesisir untuk Perluasan Pabrik di Gresik

"Komisi II kemarin dalam menjalankan fungsi pengawasan melakukan studi banding ke Kabupaten Lumajang. Kami belajar pengawasan terhadap pelaksanaan izin persetujuan bangunan gedung," kata Ketua Komisi II, Wongso Negoro, kepada HARIAN BANGSA, Rabu (23/10/2024).

Menurut Wongso, izin PBG merupakan salah satu sektor pendapatan yang menjadi salah satu sumber PAD Pemkab Gresik setiap tahunnya. Sektor PBG yang menjadi wewenang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik menjadi atensi Komisi II dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Sebab, sektor PBG bisa memberikan kontribusi besar terhadap PAD apabila digarap dengan baik. Karena objek bangunan, baik industri, niaga, properti, maupun rumah tinggal dan bangunan warga yang belum ber-PBG, khususnya di wilayah kecamatan dan desa, sangat banyak.

Baca Juga: Sekretaris Komisi III DRPD Gresik Desak DPUTR Perbaiki Jalan Rusak

"Kalau sektor ini bisa digarap dengan baik, peluang PAD yang masuk sangat besar," tutur anggota Fraksi Golkar ini.

Wongso menyebutkan, DPMPTSP sebagai salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil di lingkungan Pemkab Gresik setiap tahunnya mendapatkan tugas PAD cukup besar. Di antaranya dari sektor perizinan dan sektor lain.

Baca Juga: Pasti Berhasil! Tutorial Buat Faktur Pajak Pelunasan Coretax Jika Uang Muka Dibuat di Efaktur 2024

Pada tahun 2023 misalnya, DPMPTSP dari sektor perizinan ditarget mengeruk pendapatan sebesar Rp185 miliar.

"Target tahun ini kisaran Rp100,4 miliar yang ditugaskan ke DPMPTSP untuk menopang target PAD tahun 2024 yang dipatok sebesar Rp1,579 triliun," ungkap Wongso.

"Makanya, kami terus mendorong DPMPTSP untuk terus cari terobosan dalam kerja-kerja pendapatan," imbuhnya.

Baca Juga: Fasilitasi Gubernur Terkait Rarperda Gresik Sudah Turun, Pemecahan BPPKAD Tinggal Tunggu Waktu

Wongso pun membandingkan sejumlah daerah yang terus melakukan berbagai terobosan dalam mencari PAD dari sektor PBG. Antara lain di Kabupaten Lumajang, Bangkalan, dan sejumlah kabupatan dan kota lain.

Wongso mencontohkan Pemkab Bangkalan yang melakukan jemput bola dan memberikan fasilitasi di tingkat kecamatan dalam pemungutan retribusi. Baik dari bangunan-bangunan yang wajib PBG di wilayah perkotaan, kecamatan hingga desa, baik itu berupa bangunan industri, niaga, maupun rumah.

Baca Juga: Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2024, Ruas Jalan yang Rusak di Gresik Jadi Sorotan

"Sehingga, masyarakat yang membutuhkan tak jauh-jauh ke kabupaten, bisa diurus di kecamatan sehingga bisa cepat mendapatkan izin PBG," ungkapnya.

Wongso menyebutkan dari hasil hearing dengan DPMPTSP dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), bahwa tahun ini di Kabupaten Gresik ada potensi 900 bangunan industri yang wajib PBG.

Potensi ini hingga Oktober 2024 belum selesai izin PBG dan belum terpungut 100 persen retribusinya.

Baca Juga: Banyak Truk Masuk Kota di Jam Padat, Dishub dan Komisi III DPRD Gresik Sepakati 7 Rekomendasi

"Potensi PAD yang bisa didapatkan dari 900 potensi PBG itu cukup besar, mencapai sekitar Rp100 miliar," beber Wongso.

Menurutnya, pola-pola jemput bola dan pembagian tugas wewenang dalam penanganan izin PBG sangat efektif untuk mempercepat pelayanan publik yang membutuhkan izin PBG.

Sebab, pengurusan izin PBG tidak menumpuk di DPMPTSP. Pengurusan izin PBG bisa dilakukan bagi tugas dengan kecamatan, atau bahkan desa.

Baca Juga: BPPKAD Gresik Dipecah Jadi BPD dan BKAD, Wakil Ketua DPRD Berharap Bisa Kerja Maksimal

"Sehingga, makin banyak tempat layanan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengurus izin PBG, dan jumlah masyarakat yang mendapatkan layanan makin banyak. Tentu income PAD yang didapat makin besar," terangnya.

Wongso mengaku optimis jika penanganan izin PBG bisa dilakukan di banyak tempat, maka akan banyak bangunan-bangunan yang mendapatkan izin PBG. Begitu punn tingkat kepuasan publik terhadap layanan pemerintah makin naik.

Untuk mewujudkan itu, Wongso meminta semua perangkat pendukung harus disiapkan. Mulai sumber daya manusia (SDM) petugas pengurusan izin PBG, baik yang di kantor maupun di lapangan, maupun instansi-instansi yang ditunjuk.

Baca Juga: Dewan Sebut Pemkab Gresik Tak Berani Hutang untuk Biayai Pembangunan

"Semoga layanan izin PBG makin cepat, masyarakat yang mendapatkan layanan makin banyak, dan PAD yang didapatkan dari sektor ini makin besar," harapnya.

Wongso juga berharap PAD Kabupaten Gresik dari sektor-sektor pendapatan lain yang ditangani OPD penghasil terus meningkat. Sehingga dapat berdampak terhadap kekuatan untuk menopang pembiayaan pembangunan. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO