BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar yang terletak di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, dihentikan pelaksanaannya sejak Selasa (29/10/2024). Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari dikeluarkan Surat Peringatan Kritis Ketiga (III) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada pihak penyedia pada Senin (28/10/2024).
Surat Peringatan Kritis III sesuai syarat-syarat umum kontrak (SSUK) Nomor B1.31.3 huruf e, kemudian dilanjuti dengan Surat Rencana Pemutusan Kontrak yang di dalamnya terdapat uraian agar penyedia mengakhiri pekerjaan sejak surat pemberitahuan tertulis itu ditandatangani.
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong
Sebelumnya, penyedia telah menerima Surat Teguran tertanggal 18 Agustus 2024, dan Surat Peringatan Kritis Pertama (I) tertanggal 23 September 2024, serta Surat Peringatan Kritis II tertanggal 15 Oktober 2024.
Surat Peringatan Kritis Pertama (1) dikeluarkan karena dalam uji coba yang diberikan waktu sebulan dalam rapat Show Cause Meeting (SCM) yang pertama (I) target yang diberikan 33 persen, tidak terpenuhi dan hanya mampu merealisasi progress 16,47 persen, terdapat deviasi sebesar 16,53 persen. Karena tidak terpenuhi target akhirnya dikeluarkan SCM yang kedua (II).
Kemudian, Surat Peringatan Kritis Kedua (II) dikeluarkan karena dalam uji coba yang diberikan waktu dua minggu dalam rapat Show Cause Meeting (SCM) II target uji coba diberikan sebesar 59,38 persen, hanya terealisasi progress sebesar 27,86 persen, atau ada deviasi sebesar 31,52 persen. Karena tidak terpenuhi akhinya dikeluarkan SCM yang ketiga (III).
Baca Juga: Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar
Sementara dalam rapat evaluasi minggu kelima belas (15), yang dilaksanakan pada 28 Oktober 2024 sekaligus pembuktian Show Cause Meeting (SCM) yang ketiga (III), rencana target 74,64, sesuai laporan Konsultan Pengawas menyampaikan progress penyedia hanya mencapai sebesar 37,87.
Namun penyedia punya pendapat sendiri dan menyampaikan progress perkiraan antara 40-45 persen. Baik laporan yang disampaikan Konsultan Pengawas dan Penyedia pada intinya dinyatakan tidak dapat mencapai fisik uji coba ketiga sebesar 74,64 persen.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah, Maman Soekrisno, mengatakan bahwa dalam rapat evaluasi yang dilaksanakan secara mingguan dihadiri Penyedia PT HM Jaya, Konsultan Pengawas PT Elemen Tiga Toga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Baca Juga: Pjs Bupati Jumadi Hadiri Kalipang Festival, Ajang Gali Potensi Generasi Muda Blitar
Kemudian, ada Tim Teknis Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Tim Teknis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Tim Teknis Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (FT UB) Malang, dan Tim Pendamping dari Kejaksaan Negeri Blitar.
Maman mengungkapkan, dalam pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah ini, belum dilakukan pembayaran termin pertama (I), di mana penyedia hanya mencairkan uang muka sebesar Rp1,59 miliar, dan penjaminan uang muka dilakukan penyedia di Asuransi Askrindo Kediri.
"Itu sebabnya, kami telah melakukan langkah-langkah menindaklanjuti adanya penghentian pekerjaan yang akan diteruskan dengan pemutusan kontrak ini," ucap Kepala Bidang Perpustakaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Blitar itu saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Area Pesisir, Pemkab Blitar Dukung Pembentukan Satpolairud di Wilayahnya
"Langka-langkah yang diambil adalah melakukan opname progress dan review fisik yang dilengkapi uji laboratorium sebagai dasar pembayaran pembangunan gedung. Langkah ini sangat penting agar pembayaran kepada penyedia sesuai dengan progress dan mutu, hal ini untuk menghindari terjadinya kerugian negara," imbuhnya.
Kemudian, kata Maman, langkah selanjutnya adalah meminta review APIP, Pendapat Hukum atau Legal Opinon (LO) ke Kejaksaan serta Kajian Kelayakan Gedung. Menurut dia, kajian kelayakan gedung ini penting untuk kelanjutan pembangunan gedung perpustakaan daerah.
Ia menyebut, pelaksanaan pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah ini telah dilakukan audit dengan tujuan tertentu pada 27-30 Oktober 2024 oleh Inspektorat Perpustakaan Nasional (Perpusnas) yang dipimpin langsung Inspektur, Drs Wahyu Nurhayati, MSI, QIA.
Baca Juga: Siapkan Anggaran Rp3 Miliar, Pemkab Blitar Hidupkan Kembali Pasar Tradisional Nglegok
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar pada Tahun Anggaran 2024 mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp10 miliar untuk pembangunan gedung perpustakaan daerah. Pemilihan penyedia barang dan jasa dilakukan dengan lelang terbuka, dengan pemenang lelang kontrak sebesar Rp7.999.209.599,99 atau sekitar 79,99 persen dari nilai pagu.
Adapun durasi waktu pengerjaan selama 150 hari dari 15 Juli 2024 sampai dengan 12 Desember 2024. Lalu, berdasarkan Keputusan Bupati Blitar Nomor B/180.05/40/409.1.2/KPTS/2024 Tentang Proyek Strategis Kabupaten Blitar Tahun 2024, Pembangunan gedung perpustakaan daerah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan termasuk dalam daftar proyek strategis. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News