KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Sosial Kota Kediri saat ini sedang melakukan pendampingan korban kejahatan seksual pada anak, setelah dinyatakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jika Kota Kediri darurat kejahatan seksual anak. Namun pendampingan tersebut hanya dilakukan pada anak yang memiliki masalah hukum.
Dikatakan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Dewi Sartika, dengan adanya undang-undang Anak Bermasalah Hukum (ABH) ada tugas untuk Dinsos untuk melakukan rehab dan pendampingan. "Dalam ABH ini ada dispersi jika anak di bawah 18 tahun yang bermaslah hukum harus direhab dan dilakukan pendampingan," kata Dewi Sartika.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Dia menjelaskan, jika korban kejahatan seksual di Kota Kediri sangatlah banyak, misalnya dari satu kasus yang paling menonjol yaitu kasus yang mencatut salah satu pengusaha di kota Kediri di mana korban yang diberi pendampingan sebanyak 17 anak. "Itu hanya satu kasus, masih ada beberapa korban lagi kasus lain yang tercatat. Dengan UU ABH itu kita akan semaksimal mungkin memeberikan rehab dan pendampingan pada mereka," terangnya. (Baca juga: Diberi Obat Perangsang, Lima Gadis di Kediri Dicabuli)
Pendampingan ini, kata Dewi, dilakukan pada penekanan kejiwaan korban agar kembali normal dan tidak traumatis. Sehingga anak di Kota Kediri kembali merasakan kenyamanan sebagai anak. (Baca juga: Polisi Akhirnya Tangkap Koko, Pelaku Pencabulan dengan Belasan Korban di Kediri)
Dewi juga menjelaskan, meskipun tidak ada kendala dalam pendampingan tersebut, namun ada beberapa anak yang tidak mau diberi pendampingan. Hal itu yang akan membuat Dinsos bekerja keras untuk membujuk agar mereka mau direhab dan didampingi.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
"Dengan rehab dan pendampingan ini hak mereka untuk mendapatkan pendidikan tidak dikurangi, mereka akan tetap kembali bersekolah, karena mereka masih usia 12-16 tahun," tandasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kota Kediri dinyatakan darurat kejahatan seksual anak oleh Ketua KPAI Merdeka Sirait. Pasalnya, dalam kurun yang sangat singkat ada banyak kasus kejahatan seksual dengan korban puluhan anak di bawah umur. (rif/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News