KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Aksi demo ratusan warga Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri yang menuntut hak garap lahan Perhutani di Kantor Kecamatan Puncu, akhirnya menemukan titik temu.
Pihak yang berkonflik yaitu LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Budi Daya Satak dan warga dipertemukan untuk yang kedua kalinya di Kantor Kecamatan Puncu oleh Muspika Puncu.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Dalam pertemuan tersebut, selain menghadirkan Ketua LMDH Budi Daya Satak, Eko Cahyono dan beberapa pengurus, juga hadir pihak Perhutani KPH Kediri yang diwakili oleh Wakil Administratur (ADM) Perhutani KPH Kediri, Hernawan.
Dari pantauan di lapangan, pertemuan yang dipandu oleh Camat Puncu Firman Tappa didampingi Kapolsek Puncu AKP Gatot Pesantoro, Danramil 0809/21 Puncu Kapten Arm. Bangun Budi Adi dan Kades Satak, Linawati, tersebut berjalan lancar meski ada teriakan dari warga yang berada di luar pagar Kecamatan.
Singkat cerita, setelah semua perwakilan warga dan pihak LMDH Budi Daya menyampaikan pendapat masing-masing, akhirnya disepakati lahan perhutani akan dikerjakan baik oleh anggota LMDH maupun warga dibagi rata.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tanam Pohon Bersama PLN dan Perhutani, Wujud Nyata Kolaborasi Peduli Lingkungan
Setelah semua sepakat, maka kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh semua yang hadir.
Wakil Administratur (ADM) Perhutani KPH Kediri, Hernawan, mengatakan, bahwa hasil mediasi hari ini, (Senin, 4 November 2024) warga Desa Satak dan LMDH Budi Daya, sepakat untuk kerjasama dengan Perhutani, (lahan) yang dikelola tetap di wilayah kawasan perum Perhutani.
"Nanti (lahan) akan dikelola, dengan mekanisme kerja sama KKP (kemitraan kehutanan produktif), mereka (warga yang kemarin menuntut garapan lahan), telah sepakat bahwa lahan akan dibagi rata antara anggota LMDH Budi Daya dan warga. Sedangkan pengaturan pembagian lahan akan dikoordinir BKPH Pare didampingi Muspika setempat.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
"Sementara (anggota) dari pihak Mas Eko (LMDH) dan warga akan diverifikasi terlebih dahulu keanggotaan mereka, agar tidak ada duplikasi,"ucap Hermawan kepada wartawan usai acara mediasi, Senin sore (4/11/2024).
Ke depan, lanjut dia, ketika perjanjian dengan LMDH Budi Daya berakhir pada bulan Mei (2025), warga / kelompok masyarakat bisa mengajukan KKP. KKP kedepan basisnya bukan HPD (Hutan Pangkuan Desa) lagi, melainkan berdasarkan petak /obyek yang akan dikerjasamakan.
"Jadi, bila ada warga yang tidak mau gabung dengan Mas Eko (LMDH), tidak apa-apa, silahkan nanti mengajukan by obyek yang akan dikerjasamakan. Masyarakat bisa mengajukan sendiri di kawasan yang dikerjasamakan dengan Perum Perhutani,"terangnya.
Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Kabuh Manfaatkan 4 Hektare Lahan Kosong
Hermawan menegaskan bahwa dari hasil mediasi yang difasilitasi Muspika Puncu, maka disepakati, semua lahan Perhutani yang dikerjasamakan akan dibagi sama rata, baik yang menjadi anggota LMDH maupun warga biasa.
Contohnya, luas lahan 50 hektar dan warganya 1000, jadi nanti dibagi sama.
Diberitakan sebelumnya, Ratusan warga Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, menggeruduk Kantor Kecamatan Puncu, menuntut Eko Cahyono, diturunkan dari ketua LMDH Budi Daya Satak.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Nurul Budianto, korlap aksi, mengatakan, bahwa yang menjadi pemicu kemarahan warga Satak ini, karena Ketua LMDH Budi Daya Satak telah mengingkari hasil pertemuan tanggal 1 November 2024 lalu.
Dimana dalam pertemuan tersebut, menurut Nurul Budianto, lahan perhutani harus dibagikan secara merata baik kepada anggota LMDH maupun warga yang belum masuk anggota LMDH.
"Tetapi belum ada pendataan siapa-siapa yang berhak menerima lahan baik anggota LMDH dan warga, ternyata lahan sudah dibagi secara sepihak oleh LMDH,"ucap Nurul disela-sela aksi demo di depan Kantor Kecamatan Puncu, Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri, Kenalkan Program Sareng Jaga Desa
Karena Ketua LMDH Budi Daya (Eko Cahyono) telah mengingkari hasil pertemuan, maka warga sepakat menuntut Eko Cahyono turun dari jabatannya sebagai Ketua LMDH. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News