Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat menunjukkan barang bukti berupa kayu ilegal.

"Ketika kita meminta izin atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ternyata tidak ada sehingga kita langsung melakukan pengamanan," ucapnya.

Polisi menyita barang bukti 70 gelondong (potong) kayu jati dengan berbagai ukuran dan 1 unit mobil truk nopol S 8889 UN yang digunakan mengakut kayu.

Pelaku mengaku baru pertama kali melakukannya. Modusnya, mengambil kayu di hutan, kemudian dilakukan pemotongan di tempatnya untuk diperjualbelikan. Wilayah penjualan di daerah Sidoarjo.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Margono.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO