Noto Jelaskan Mekanisme Konfercab PDIP, DPD dan DPP Punya Wewenang Penuh Tentukan KSB

Noto Jelaskan Mekanisme Konfercab PDIP, DPD dan DPP Punya Wewenang Penuh Tentukan KSB Noto Utomo, Sekretaris DPC PDIP Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Meski Konferensi Cabang (Konfercab)  masih digelar tahun depan, namun para kader partai banteng moncong putih sudah memperbincangkan figur-figur yang diprediksi bakal menjabat sebagai ketua, sekretaris, dan bendahara (KSB).

Informasi yang dihimpun, ada 6 nama potensial yang bisa mengisi jajaran KSB periode 2025-2030. Mereka adalah Ketua DPC periode 2019-2024 , Sekretaris DPC , Bendahara Siti Miafiyah, Bupati Gresik nonaktif Fandi Akhmad Yani, Wakil Ketua DPC Jumanto, dan Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik Achmad Nadhir.

Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK

menjelaskan bahwa mekanisme konfercab PDIP berbeda dengan partai lain. Utamanya dalam menentukan jabatan ketua, sekretaris, dan bendahara (KSB).

Pasalnya, DPD dan DPP yang berwenang mengisi tiga jabatan strategis tersebut, berdasarkan usulan ranting, PAC, dan DPC.  

"Dalam penentuan jabatan KSB, PDIP punya aturan main dengan model bottom up atau disulkan dari pengurus tingkat bawah dulu," ucap kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga: Pasca-Pilkada 2024, PDIP Gresik Solidkan Barisan dengan Konsolidasi Politik

Noto mencontohkan Konfercab 2019 yang menetapkan sebagai ketua DPC, dirinya sebagai sekretaris, dan Siti Muafiyah selaku bendahara.

Menurut Noto, sebelum konfercab, awalnya ranting akan diminta mengusulkan nama kader untuk mengisi jabatan ketua, sekretaris, dan bendahara. Usulan itu kemudian dibawa ke PAC, lalu lanjut ke DPC.

"Kemudian (usulan) diteruskan ke DPD dan DPP. DPD dan DPP akhirnya yang menentukan jabatan mereka di KSB," ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik ini.

Baca Juga: Usulan Pemecatan Bagus dan Medy dari Pengurus DPC PDIP Gresik Belum Turun hingga Pilkada Usai

Namun demikian, tambah Noto, nama-nama kader yang diusulkan oleh ranting hingga DPC belum tentu disetujui DPD dan DPP.

Sebab, DPD dan DPP punya wewenang masing-masing 5 persen untuk memilih usulan DPC. Bahkan, DPD dan DPP bisa saja memilih kader lain yang sebelumnya tidak diusulkan untuk menduduki jabatan KSB.

"Misal sekarang ini yang menjabat KSB DPC Ketua Mujid, Sekretaris Noto, dan Bendahara Muafiiyah. Mereka dalam konfercab kembali diusulkan ranting, PAC, hingga DPC untuk menjabat KSB ke DPD dan DPP. Atas usulan itu, DPD dan DPP yang punya wewenang bisa menerima atau sebaliknya memilih kader lain yang sebelumnya tidak diusulkan oleh ranting hingga DPC berdasarkan sejumlah pertimbangan untuk menjabat KSB," beber Noto.

Baca Juga: Kotak Kosong Unggul Telak di Sejumlah TPS di Gresik, Sore Hari Alif Klaim Menang 60 Persen

"Artinya, dalam konfercab nanti Pak Mujid, saya, dan Bu Muafiyah bisa tetap satu paket menjabat KSB, atau ada satu atau dua, atau bahkan ketiganya tidak direkomendasi, bisa saja. Kemudian, DPD dan DPP menunjuk paketan KSB dari kader lain, itu sah. Karena DPD dan DPP sama-sama punya wewenang untuk menentukan," imbuhnya.

Noto menegaskan keputusan DPD dan DPP dalam menentukan jabatan KSB hasil konfercab tidak bisa diganggu gugat. "Keputusan DPD dan DPP final, harus dijalankan," katanya.

Ia berharap jika dirinya bersama dan Muafiyah nantinya tidak lagi menjabat KSB, maka tim formatur yang bertugas menyusun pengurus melibatkan orang-orang lama yang berpengalaman.

Baca Juga: H-1 Pilkada Gresik: PDIP Optimis Yani-Alif Menang 85 Persen, Pendukung Kotak Kosong Terus Bergerak

"Itu harapan pribadi saya, tapi semua tergantung tim formatur yang diberikan mandat," pungkas Noto. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO