GERTAP Laporkan Cawabup 02 dan Kades di Pasuruan ke Bawaslu, Apa Perkaranya?

GERTAP Laporkan Cawabup 02 dan Kades di Pasuruan ke Bawaslu, Apa Perkaranya? GERTAP saat mendatangi Bawaslu kabupaten Pasuruan

Disampaikan dia, kampanye di dalam tempat ibadah jelas jelas sudah dilarang oleh negara, dan pelanggaran itu mengandung konsekuensi hukum.

Dan yang kedua, informasi yang diterima, oknum Kades ini bahkan ikut membagikan dan mengkampanyekan paslon 02 di beberapa kesempatan.

“Kami berharap, bisa bijak dalam menentukan sikap. Jika memang terbukti melanggar, jangan ragu untuk diberikan sanksi sesuai aturan,” paparnya.

Hanan mengatakan, hari ini, pihaknya sudah menyerahkan beberapa bukti dugaan pelanggaran Pemilu yang menjadi temuan teman - teman GERTAP.

Ketua Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto mengaku akan melakukan kajian dan pendalaman terkait dengan laporan dari GERTAP.

“Setelah kami terima laporan ini, kami akan segera melakukan kajian, jika memang ada indikasi pelanggaran akan segera kami tindaklanjuti,” paparnya.

Sekadar informasi, dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sudah jelas - jelas ada larangan terkait dua hal itu.

Dalam Pasal 71 disebutkan Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pasal 69 Larangan kampanye menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. (afa/par/van

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO