JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen mempercepat proses digitalisasi, salah satunya dengan penerapan akta tanah elektronik. Hal tersebut disampaikan Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Sharing Knowledge bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) pada Selasa (12/11/2024).
“Penerapan Akta Tanah Elektronik ini adalah upaya nyata untuk memberikan layanan yang lebih cepat, transparan, dan aman kepada masyarakat,” ucapnya ketika membuka FGD yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung
Menurut dia, proses administrasi pertanahan bisa menjadi lebih efisien dengan penerapan akta tanah elektronik ini. Di samping itu, juga bisa mengurangi potensi konflik dan sengketa tanah serta mampu meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.
“Pelayanan lebih baik ke depan, tidak ada lagi kasus-kasus (pertanahan, red) itu. Tidak ada lagi kasus identitas yang dimanipulasi penggunaannya,” tuturnya.
Melalui FGD yang mengusung tema 'Aspek Hukum dan Regulasi terkait Penerapan Akta PPAT Elektronik' ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa sistem yang diimplementasikan nantinya benar-benar matang, siap pakai, dan memenuhi harapan masyarakat luas.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
“Kami berharap dapat menerima masukan konstruktif terkait penerapan Akta Tanah Elektronik, mulai dari aspek teknis, hukum, hingga tantangan yang mungkin dihadapi di lapangan,” kata Suyus.
Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Umum IPPAT, Ashoya Ratam, menyebut IPPAT sebagai organisasi yang menaungi seluruh PPAT di Indonesia akan mendukung program yang telah diusung Kementerian ATR/BPN.
“FGD ini akan kita lanjutkan dalam satu diskusi yang memberikan sumbangan berarti untuk Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Baca Juga: Gandeng JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak
FGD juga dihadiri Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir menjadi narasumber dalam FGD, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim dan dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Efa Laela Fakhriah. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News