PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Video viral dugaan money politics yang diduga dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan nomor urut 2, KH Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma), memasuki babak baru.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan telah melimpahkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan usai melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, Jumat (15/11/2024).
Baca Juga: Polres Pamekasan Bakal Tindak Tegas Aktivitas Galian C Ilegal yang Pakai Alat Berat
Bawaslu Pamekasan menyatakan kejadian pembagian amplop dan poster bergambar Paslon Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma) yang terekam kamera dinyatakan memenuhi unsur tidak pidana pemilu, yakni money politic.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus, menyampaikan pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan setelah memanggil 5 orang yang diduga terlibat dalam video viral tersebut.
"Sudah kami teruskan ke pihak kepolisian. Jadi dalam analisa kita itu terjadi money politics. Karena (mengandung) tindak pidana pemilu, kita teruskan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Jadi sekarang sudah diproses pihak kepolisian begitu," katanya, Jumat (15/11/2024).
Baca Juga: Kades Somalang Minta Polres Pamekasan Tindak Tegas Pelaku Judi Sabung Ayam di Desanya
Sementara itu, Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, mengatakan pelimpahan kasus tersebut ke Polres Pamekasan sudah melalui kesepakatan bersama antara pengawas pemilu, kejaksaan, dan pihak kepolisian.
"Intinya begini, pengawas pemilu, polisi, dan jaksa sepakat terdapat peristiwa dugaan tindak pidana pemilihan politik uang. Sehingga, ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sekarang prosesnya sudah di Polres Pamekasan," paparnya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan adanya pelimpahan perkara kasus dugaan pelanggaran pemilu soal money politic yang dilakukan tim paslon Kharisma.
Baca Juga: AKBP Hendra Resmi Dilantik sebagai Kapolres Pamekasan
"Masih proses dan pemanggilan terhadap saksi. Kurang lebih kasih waktu dua Minggu," tuturnya. (dim/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News