Polres Pamekasan. Foto: Ist.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Video viral dugaan money politics yang diduga dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan nomor urut 2, KH Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma), memasuki babak baru.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan telah melimpahkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan usai melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, Jumat (15/11/2024).
BACA JUGA:
- Dua Santri Terjatuh dari Lantai Dua Asrama di Pamekasan, Satu Meninggal Dunia
- Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Truk Bos di Pamekasan
- Korwil BGN Pamekasan Jalani Klarifikasi 10 Jam di Polres, Didampingi Wakareg Jatim
- Polres Pamekasan Dalami Dugaan Rangkap Jabatan Korwil BGN, Pemeriksaan Maraton 10 Jam
Bawaslu Pamekasan menyatakan kejadian pembagian amplop dan poster bergambar Paslon Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma) yang terekam kamera dinyatakan memenuhi unsur tidak pidana pemilu, yakni money politic.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus, menyampaikan pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan setelah memanggil 5 orang yang diduga terlibat dalam video viral tersebut.
"Sudah kami teruskan ke pihak kepolisian. Jadi dalam analisa kita itu terjadi money politics. Karena (mengandung) tindak pidana pemilu, kita teruskan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Jadi sekarang sudah diproses pihak kepolisian begitu," katanya, Jumat (15/11/2024).
Sementara itu, Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, mengatakan pelimpahan kasus tersebut ke Polres Pamekasan sudah melalui kesepakatan bersama antara pengawas pemilu, kejaksaan, dan pihak kepolisian.
"Intinya begini, pengawas pemilu, polisi, dan jaksa sepakat terdapat peristiwa dugaan tindak pidana pemilihan politik uang. Sehingga, ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sekarang prosesnya sudah di Polres Pamekasan," paparnya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan adanya pelimpahan perkara kasus dugaan pelanggaran pemilu soal money politic yang dilakukan tim paslon Kharisma.
"Masih proses dan pemanggilan terhadap saksi. Kurang lebih kasih waktu dua Minggu," tuturnya. (dim/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




