Penuhi Unsur Money Politic, Bawaslu Limpahkan Kasus Tim Paslon Kharisma ke Polres Pamekasan

Penuhi Unsur Money Politic, Bawaslu Limpahkan Kasus Tim Paslon Kharisma ke Polres Pamekasan Polres Pamekasan. Foto: Ist.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Video viral dugaan money politics yang diduga dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan nomor urut 2, KH Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma), memasuki babak baru.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan telah melimpahkan kasus tersebut ke usai melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, Jumat (15/11/2024).

Baca Juga: Polres Pamekasan Bakal Tindak Tegas Aktivitas Galian C Ilegal yang Pakai Alat Berat

menyatakan kejadian pembagian amplop dan poster bergambar Paslon Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma) yang terekam kamera dinyatakan memenuhi unsur tidak pidana pemilu, yakni money politic.

Ketua , Sukma Firdaus, menyampaikan pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke setelah memanggil 5 orang yang diduga terlibat dalam video viral tersebut.

"Sudah kami teruskan ke pihak kepolisian. Jadi dalam analisa kita itu terjadi money politics. Karena (mengandung) tindak pidana pemilu, kita teruskan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Jadi sekarang sudah diproses pihak kepolisian begitu," katanya, Jumat (15/11/2024).

Baca Juga: Kades Somalang Minta Polres Pamekasan Tindak Tegas Pelaku Judi Sabung Ayam di Desanya

Sementara itu, Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi , mengatakan pelimpahan kasus tersebut ke sudah melalui kesepakatan bersama antara pengawas pemilu, kejaksaan, dan pihak kepolisian.

"Intinya begini, pengawas pemilu, polisi, dan jaksa sepakat terdapat peristiwa dugaan tindak pidana pemilihan politik uang. Sehingga, ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sekarang prosesnya sudah di ," paparnya.

Kasatreskrim , AKP Doni Setiawan, membenarkan adanya pelimpahan perkara kasus dugaan soal money politic yang dilakukan tim paslon Kharisma.

Baca Juga: AKBP Hendra Resmi Dilantik sebagai Kapolres Pamekasan

"Masih proses dan pemanggilan terhadap saksi. Kurang lebih kasih waktu dua Minggu," tuturnya. (dim/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO