PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Video Viral Dugaan Money Politics memasuki babak baru. Badan Pengawas pemilu ( Bawaslu ) beberkan telah melimpahkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan setelah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Jumat (15/11/2024)
Bawaslu Pamekasan menyatakan kejadian pembagian amplop dan poster bergambar Paslon Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma) dalam video viral, dinyatakan memenuhi unsur tidak pidana pemilu, yakni money politic.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima 11 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, 1 Perkara Ditangani Kejari
Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus menyampaikan, pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan setelah memanggil 5 orang yang diduga terlibat dalam video viral tersebut.
"Sudah kami teruskan ke pihak kepolisian. Jadi dalam analisa kita itu terjadi money Politics, karna tindak pidana pemilu kita teruskan ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian. Jadi sekarang sudah di proses pihak kepolisian begitu," katanya, Jumat (15/11/2024).
Sementara itu, Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan mengatakan, pelimpahan kasus tersebut ke Polres Pamekasan sudah melalui kesepakatan bersama antara pengawas pemilu, kejaksaan dan pihak kepolisian.
Baca Juga: Alasan Bawaslu Kabupaten Blitar Hentikan Penanganan Laporan Bagi-bagi Sembako Pasangan Rijanto-Beky
"Intinya begini, pengawas pemilu, polisi dan jaksa sepakat terdapat peristiwa dugaan tindak pidana pemilihan politik uang. Sehingga, ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sekarang prosesnya sudah di Polres Pamekasan," paparnya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan membenarkan adanya pelimpahan perkara kasus dugaan pelanggaran pemilu soal money politic yang dilakukan tim paslon Kharisma.
"Masih proses dan pemanggilan terhadap saksi. Kurang lebih kasih waktu dua Minggu," tuturnya. (dim/van)
Baca Juga: GERTAP Laporkan Cawabup 02 dan Kades di Pasuruan ke Bawaslu, Apa Perkaranya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News