Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani saat rilis pers pengungkapan kasus penangkapan dua pengedar sabu

Kedua tersangka ini dalam melancarkan bisnis haramnya selalu berbagi peran. Riza komunikasi dengan bandarnya, sedangkan Miftanang yang meranjau atau menaruh barang.

"Miftanang mengambil sabu dari O untuk ditaruh di suatu tempat. Setelah itu Miftanang mengirimkan gambar peta ke Riza yang selanjutnya oleh Riza dikirim ke pemesan," jelasnya.

"Setiap mengambil ranjauan dalam bentuk utuh antara 50 sampai 100 gram, sedangkan dalam bentuk paketan sebanyak 100 paket, yang dikemas berupa paket Galon, Setengah, Supra dan Pahe, mendapat ongkos sebanyak Rp1.000.000," imbuh Yani.

Setiap meranjau atau menaruh sabu atas suruhan O, Riza mendapatkan upah sebanyak Rp75.000. Upah itu diberikan kepada Miftanang Rp25.000 karena memantu menaruh barang ranjauan. Ahmad Yani menyebut, setiap hari pelaku transaksi meranjau 1 sampai dengan 7 kali.

Selain 51 paket sabu-sabu, barang bukti yang disita dari kedua tersangka antara lain puluhan plastik kosong, timbangan digital, botol, tas hitam, dua handphone, dan uang tunai Rp462.000.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya. (aan/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pengedar Sabu Berpistol Diamankan Polres Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO