Komisioner Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin.
"Intinya ini menjadi konsen Bawaslu terkait dengan penggunaan hak pilih, kalau sudah TMS maka kita pastikan tidak mendapat atau tidak terdistribusi atau tidak menerima C undangan pemilih," katanya.
Selain itu, terdapat potensi masalah pada TPS yang terletak di daerah rawan bencana. Bawaslu Tulungagung mencatat, ada 4 TPS yang terletak di daerah rawan bencana, seperti banjir, tanah longsor, dan gempa.
Wilayah Kecamatan Sendang dan beberapa daerah sekita pegunungan lainnya teridentifikasi sebagai titik rawan bencana. Nurul juga menekankan pentingnya pemilihan TPS yang aman dari potensi bencana alam.
“Kami sudah mengimbau kepada KPU Tulungagung untuk memilih TPS yang diperkirakan aman dari bencana alam,” ucapnya.
Faktor lain yang menjadi perhatian adalah adanya pemilih penyandang disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 388 TPS yang tersebar di 98 desa. Nurul menyebut, Bawaslu menekankan pentingnya aksesibilitas bagi pemilih penyandang disabilitas, terutama dalam hal kemudahan untuk menjangkau TPS.
“Akses ramah untuk pemilih penyandang disabilitas sangat penting agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah,” cetusnya.
Untuk mengatasi potensi kerawanan itu, Bawaslu Tulungagung telah melakukan beberapa langkah antisipasi, termasuk imbauan dan rekomendasi kepada KPU untuk segera menyiapkan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi masalah di TPS. (fer/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




