PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Terdapat 2 pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Purwodadi di dalam kamar di Dusun Krajan, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat malam (29/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Salah satu dari kedua pelaku yang ditangkap berinisial AH (31) adalah seorang residivis dalam kasus narkoba. Pelaku lainnya berinisial HR (32) juga diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Baca Juga: Persekabpas Siap Hadapi Liga Nusantara, Target Tembus ke Liga 2
Kapolsek Purwodadi, Ipda Topo Utomo, menjelaskan bahwa kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Purwodadi. Mereka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit enam tahun.
HR ditangkap saat petugas melakukan penyelidikan di pinggir Jalan Raya Malang - Surabaya, Dusun Cengkarukwatu, Desa Capang. Setelah mengamankan AH, petugas langsung melakukan pengembangan dan mencurigai gerak-gerik HR. Dalam penggeledahan, ditemukan 14 poket sabu-sabu seberat total 4,23 gram, dompet hitam, HP merk Redmi biru, dua timbangan digital, dan satu bendel klip plastik kecil.
HR mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya, yang ia beli seharga Rp 4 juta dari seorang pria berambut gondrong yang mengenakan kaos hitam. "Kami menemukan sabu-sabu di tangan HR dan dia mengaku mendapatkannya dari seseorang yang sudah kami identifikasi," ungkap Ipda Topo Utomo.
Baca Juga: Tim PTSL Kantah ATR BPN Pasuruan Serahkan 359 SHM Tanah Ke Warga Desa Wonosari
Setelah mengamankan HR, petugas melanjutkan pengembangan kasus dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 3,31 gram serta HP merk Vivo hitam dari pelaku.
"Dengan barang bukti tersebut, kedua pelaku dan narkoba langsung dibawa ke Polsek Purwodadi untuk penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, kami akan menyerahkan kasus ini kepada Polres Pasuruan," tegas Ipda Topo.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Ipda Joko, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan aktif melaporkan jika mengetahui adanya transaksi narkoba. "Cepat atau lambat, pelaku pasti akan terungkap. Narkoba sangat merusak fisik, jiwa, dan generasi penerus bangsa," ujar Ipda Joko.
Baca Juga: WNA yang Aniaya Istrinya di Pasuruan Ditangkap, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Sekongkol dengan Polisi
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana narkoba ke kantor polisi terdekat atau melalui aduan online di nomor 110. (maf/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News