Ilustrasi. Foto: Ist
Semakin maraknya strategi pemasaran digital membuat banyak masyarakat, khususnya kaum muda, yang ingin menjadi seorang selebgram (selebriti Instagram) atau influencer. Hal ini tidak lain karena mudahnya pekerjaan selebgram untuk mendapat penghasilan dari postingan endorsement.
Namun, banyak selebriti dan influencer yang belum menyadari bahwa penghasilan yang mereka terima dari endorsement, baik berupa uang maupun barang, merupakan penghasilan yang wajib untuk dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pajak yang Dikenakan dari Endorsement
Seorang influencer yang tidak di bawah naungan suatu badan, agensi, atau manajemen, maka penghasilan dari endorsement tersebut dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Pemotongan atas tarif PPh pasal 21 ini dilakukan oleh brand yang memiliki kesepakatan endorsement dengan influencer. Namun jika tidak dipotong, maka influencer harus melaporkan penghasilannya sendiri pada SPT di akhir tahun.
Tarif PPh pasal 21 yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengikuti ketentuan yang tercantum dalam pasal 17 UU PPh, dengan struktur tarif sebagai berikut:
Jika seorang influencer masuk ke dalam suatu badan, agensi, atau manajemen, maka penghasilan dari endorsement dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif yang dikenakan sebesar 2% dan 15% tergantung dari objek pajaknya.
Tarif 2% dikenakan untuk penghasilan endorsement yang diterima oleh influencer berupa honorarium atau fee untuk jasa promosi. Sedangkan tarif 15% dapat dikenakan jika penghasilan endorsement berkaitan dengan royalti, hadiah, atau bonus yang bukan merupakan pembayaran untuk jasa. (*)
*Penulis adalah Mahasiswa Universitas Indonesia jurusan Ilmu Administrasi Fiskal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




