BONDOWOSO, BANGSAONLINE.com - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam rangka menyukseskan pembangunan infrastruktur perdesaan yang telah dikucurkan oleh Kementerian Desa dan PDT. Salah satunya, melalui Inspektorat Bondowoso, Pemkab akan membuka klinik konsultasi bagi Kepala Desa yang membutuhkan bantuan mulai dari pencanaan sampai pelaksanaan dan juga untuk pembuatan LPJ penggunaan dana desa.
Kepala Inspektorat Bondowoso, Wahyudi Triatmadji mengatakan, ide membuka Klinik Konsultasi ini bermula dari banyaknya Kepala Desa yang tidak memahami aturan penggunaan dan pelaporan dana desa. Sehingga, Pemkab berinisiatif membantu desa-desa yang masih kebingungan dengan adanya anggaran tersebut.
Baca Juga: ADD 2023 Dikurangi Rp22,9 M, AKD se-Kabupaten Gresik Ancam Mogok Ikuti FGD
Dengan adanya klinik konsultasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bondowoso berharap klinik konsultasi itu dapat dan juga mampu meminimalkan kasus penyalahgunaan anggaran dana desa oleh Kepala Desa.
"Kita membuat klinik konsultasi untuk pembuatan surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Jadi ada tim yang setiap hari piket untuk melayani dan memberi tahu cara membuat surat pertanggungjawaban. Karena banyak yang belum selesai dan ini salah satu cara untuk mempercepat," ujar Wahyudi Triatmadji di kantornya, Senin (14/9).
Setalah dibukanya klinik konsultasi ini pada bulan Agustus lalu, sudah banyak Kepala Desa dan perangkatnya yang datang untuk berkonsultasi. Mayoritas dari mereka mengeluhkan rumitnya pelaporan penggunaan dana desa karena banyaknya aturan yang diterapkan dalam anggaran tersebut.
Baca Juga: Raih Penghargaan Nasional, Kabupaten Madiun dan Tulungagung Tercepat Penyaluran Dana Desa 2021
"Masalahnya, Kapala Desa yang telah mendapatkan dana desa tersebut tidak membaca panduan yang ada secara lengkap. Padahal di sana sudah jelas semua apa yang boleh dan tidak boleh. Untuk apa dana desa itu? Aturannya sudah jelas, yaitu infrastruktur jalan, irigasi dan pembinaan," imbuhnya
Selain itu, Pemkab tidak hanya membuka klinik konsultasi akan tetapi berinisiatif untuk menyebarkan buku panduan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan terkait Dana Desa ke 23 kecamatan yang ada di Bondowoso.
Di samping itu, Inspektorat juga sudah membentuk tim pendamping yang berkeliling ke setiap kecamatan, untuk membantu dan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada perangkat desa utamanya dalam penggunaan dana desa tersebut. (gik/rvl)
Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, Dana ADD dan DD Kabupaten Pasuruan Alami Penurunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News