Ayo Simak! Berikut Beberapa Jenis Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN!

Ayo Simak! Berikut Beberapa Jenis Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN!

5. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan

Jasa penyelenggaraan pendidikan, dalam bentuk pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Adapun, pendidikan sekolah yang dimaksud merujuk pada penyelenggaraan jasa pendidikan pada jalur formal, yang meliputi jenjang pendidikan: pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi (Dikutip dari PP No. 49 Tahun 2022, Bab IV, pasal 16 ayat 4).

Sedangkan, pendidikan luar sekolah merujuk pada jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal.

6. Buku Pelajaran Umum

Berbagai jenis buku pelajaran umum yang digunakan dalam menyangga kegiatan pendidikan dalam negara dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Adapun buku pelajaran umum yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi jenis buku pendidikan yang sesuai dengan kriteria sistem pembukuan pada peraturan perundang-undangan, serta merupakan jenis buku umum yang mengandung unsur pendidikan dan pengajaran di dalamnya.

Adapun, jenis buku lain seperti kitab suci, ataupun buku yang berisi pengajaran agama juga dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

7. Barang Hasil Tambang

Barang hasil tambang yang diambil secara langsung dari dalam bumi dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Adapun barang hasil tambang yang dimaksud meliputi: minyak mentah (crude oil), gas bumi, panas bumi, asbes, batubara sebelum diproses menjadi briket batubara, bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perah, serta bijih bauksit (dikutip langsung dari Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, II pasal demi pasal, pasal 1, angka 5, pasal 4A, ayat 2 huruf a).

Demikian beberapa jenis dari sekian banyak barang dan jasa yang dibebaskan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.

Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai terhadap barang dan jasa tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, serta dapat mendukung pertumbuhan aktivitas dan perkembangan pasar dalam beberapa sektor, seperti perhotelan, pertambangan, dsb.

Sumber:

Dasar hukum:

  • PMK No.70/PMK.03/2022- Non PPN
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022
  • UU RI No. 42 Tahun 2009 PPN disebutkan dalam Pasal 4A
  • PMK No. 116/PMK.010/2017

*Penulis adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ditjen Bea Cukai Ditegur Menkeu Terkait Oknum Penjual Pita Rokok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO