KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Polres Kediri membongkar motif sebenarnya aksi pembunuhan keluarga yang menggemparkan warga Desa Pandatoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Pelaku Yusa Cahyo Utomo (35), yang tega membunuh kakak kandungnya Kristina bersama suaminya Agus Komarudin, dan anak pertama mereka CAW (12), diketahui nekat melakukan aksinya karena terlilit utang.
Baca Juga: Ingin Hidup Mewah, Pria Asal Nganjuk Rampok 3 Swalayan di Kediri
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret Setiyawan, mengatakan bahwa Yusa memiliki utang sebesar Rp 12 juta di koperasi di Kabupaten Lamongan. Sebelumnya, lanjut Iptu Endra, Yusa juga diketahui mempunyai utang lama kepada kakaknya sebesar Rp 2 juta.
"Dari keterangan pelaku, ia mempunyai utang Rp 12 juta di koperasi wilayah Lamongan,"ucap Iptu Endra, kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Menurut Iptu Endra, Yusa diketahui tidak memiliki aset atau pekerjaan tetap. Untuk itu, ia merasa terdesak dengan beban utang yang terus menumpuk.
Baca Juga: Bupati Kediri Jamin Kehidupan Korban Selamat Kasus Pembunuhan di Ngancar
Puncaknya Pada Rabu dini hari (4/12/2024), ia kembali ke rumah kakaknya dan melakukan pembunuhan keji tersebut.
"Sebelumnya Yusa datang ke rumah kakaknya untuk meminjam uang pada Hari Minggu (1/12/2024) tetapi tidak diberi karena utang sebelumnya sebesar Rp 2 juta, belum dilunasi. Hal ini juga memicu rasa sakit hati dia," imbuh Iptu Endra.
Terkait penggunaan uang tersebut, Iptu Endra masih terus melakukan penggalian informasi lebih jauh kepada Yusa. Saat ini, Polres Kediri masih terus melakukan penyidikan dan melengkapi pemberkasan kasus.
Baca Juga: Tak Dipinjami Uang, Pria di Kediri Habisi Kakak Kandung, Ipar dan Keponakannya
"Setelah semua proses selesai, berkas akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penelitian lebih lanjut," tutup Iptu Endra.
Sebelumnya, dalam rilisnya, Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan motif utama Yusa adalah rasa tersinggung karena permintaan pinjamannya ditolak.
"Pelaku merasa sakit hati setelah tidak diberi pinjaman uang, sehingga nekat merencanakan pembunuhan," jelas AKBP Bimo.
Baca Juga: Kapolres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri
Penangkapan Yusa dilakukan di Kabupaten Lamongan pada Jumat (6/12/2024), sehari setelah jenazah korban ditemukan. Yusa-pun dihadiahi dua timah panas karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Polisi mengungkap bahwa Yusa merupakan residivis kasus pencurian dan jambret. Atas perbuatannya, Yusa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News