PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Tim PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan menyerahkan sebanyak 193 sertifikat tanah di Desa Kedungdukuh, Kecamatan Wonorejo, Pasuruan pada Kamis, (12/12/2024).
Kasubag TU, Totok Hardianto menjelaskan bahwa ini merupakan penyerahan tahap kedua dari program PTSL untuk Desa Kedungdukuh.
Baca Juga: LSM Jimat dan Pasdewa Tegaskan Isi Surat Jawaban Pemprov Jatim soal Perombakan AKD Pasuruan
"Program ini adalah melanjutkan tahapan sebelumnya," kata Totok di Kantornya Jalan Pahlawan (14/12/2024).
Sebelumnya sebanyak 300 sertifikat telah dibagikan pada tahap pertama di Balai Desa Kedungdukuh yang dihadiri oleh masyarakat penerima sertipikat dan didampingi oleh Kepala Desa serta panitia desa.
Program PTSL ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia. PTSL dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018.
Baca Juga: Polres Tuban Periksa Sejumlah Kades Terkait PTSL, Ada Dugaan Pungli hingga Rp1 Juta
Program ini bertujuan sebagai program pemerataan kepemilikan sertifikat tanah yang memberikan kepastian hukum serta mengurangi terjadinya sengketa tanah. Dengan terselenggaranya penyerahan sertifikat ini, diharapkan masyarakat mampu memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
"Bagi desa yang berminat mengikuti program ini, dapat melakukan pengajuan dengan Surat Permohonan PTSL disertai keterangan jumlah bidang tanah yang belum terdaftar (Belum Sertifikat) dari Kantor Desa kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, kami akan mengevaluasi kesiapan desa tersebut untuk dapat dikatakan SIAP mengikuti PTSL pada tahun anggaran saat itu," Pungkasnya. (afa/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News