Hal tersebut, sejalan dengan tupoksi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) setempat.
"Inspektorat merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), jika memang ada kasus yang ditangani selesai kemudian ada temuan, bisa merugikan keuangan negara, maka harus disampaikan dan tidak boleh dirahasiakan atau diselesaikan di belakang layar," imbuhnya.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang, Ari Wibowo, membenarkan dirinya menerima surat audiensi dari gabungan LSM anti korupsi. Ia menyampaikan, ada beberapa hal terkait penanganan kasus yang disampaikan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
"Banyak poin yang disampaikan oleh rekan-rekan lembaga anti korupsi kepada kami (Inspektorat), kami pun menyampaikan banyak terima kasih masukan dan sarannya," ujar Ari Wibowo.
Dalam kesempatan itu, para aktivis LSM juga menyampaikan temuan dugaan penyimpangan pada penggunaan belanja dana desa. Mereka mencontohkan pembelanjaan fisik dan nonfisik di beberapa desa.
"Dari itu, Inspektorat akan melakukan audit ke desa-desa yang disampaikan oleh gabungan LSM anti korupsi," pungkasnya. (tam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




