Menteri ATR/BPN Pastikan Ketersediaan Tanah Terlantar Cukup untuk Mendukung Program 3 Juta Rumah

Menteri ATR/BPN Pastikan Ketersediaan Tanah Terlantar Cukup untuk Mendukung Program 3 Juta Rumah Menteri ATR/BPN saat memberi sambutan.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Membangun 3 Juta Rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) merupakan salah satu program prioritas yang sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dalam hal ini, Menteri ATR/, Nusron Wahid, menegaskan ketersediaan tanah terindikasi telantar seluas 79.925 hektare dapat mencukupi program tersebut.

“Kalau bapak/ibu ini mau punya program 3 juta rumah untuk MBR, dengan asumsi 60 meter persegi per rumah, berarti dibutuhkan sekitar 25.200 hektare untuk mencapai 3 juta rumah. Saya punya stok 79 ribu hektare,” ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himperra di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga: Peringati Hari Ibu ke-96, Jajaran Karyawati di Kantah Kabupaten Pasuruan Gunakan Kebaya

Ia menyampaikan, tanah terindikasi telantar tersebut harus dimanfaatkan sebagaimana bunyi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

“Tanah ini harus difungsikan dan dipergunakan sesuai dengan Pasal 33 UUD. Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk dipergunakan, tidak boleh dianggurkan, untuk kemakmuran masyarakat seluas-luasnya,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Nusron menegaskan ketersediaan tanah sudah dapat dipastikan adanya. 

Baca Juga: Kanwil BPN Banten Gelar Pameran Invoasi Layanan Pertanahan

“Saat ini isunya adalah apakah tanah yang ada di sini lokasi dan peta topografi cocok atau tidak, infrastruktur jalan menuju ke sana (lokasi perumahan, red) cocok atau tidak. Soal tanah no issue,” ucapnya.

Selain pemanfaatan tanah telantar, terdapat dukungan kebijakan lainnya untuk menyukseskan program tersebut. Dukungan itu disebutkan oleh Menteri ATR/ antara lain Zona Nilai Tanah (ZNT), pendaftaran, pengukuran, sertipikasi, dan pemecahan sertipikat; Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD); Rencana Tata Ruang (RTR); Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); serta Hak Tanggungan (HT), balik nama, dan roya.

Pada kesempatan ini, Ia juga ikut membuka Rakernas Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, serta Ketua Umum HIMPERRA, Ari Tri Priyono. Turut hadir, Dirjen Perbendaharaan mewakili Menteri Keuangan; Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu; serta sejumlah asosiasi dan pemangku kepentingan terkait. (afa/mar)

Baca Juga: Serahkan 1.333 Sertifikat Tanah, Rektor Untirta Apresiasi Kinerja Kementerian ATR/BPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO