JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Nurhidayat Ma'ruf (57) alias Gus Nur, warga Desa Bibis Luhur, Kecamatan Rejosari, Kota Solo, Selasa (15/9) malam kemarin sekitar pukul 21.00 WIB, diringkus anggota Buser Satreskrim Polsek Gampengrejo, di pinggir jalan Dusun Tepus, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Pasalnya, ia telah melakukan tindak penipuan dengan dalih mampu menggandakan uang miliaran rupiah.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku kasus penggandaan uang ini bermula dari laporan Santoso (55) warga Dusun Tepus, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem. Korban sekitar bulan Agustus 2014 lalu, menyetorkan uang kepada pelaku, untuk digandakan.
Baca Juga: Terungkap Motif Sesungguhnya Keluarga yang Dibunuh di Ngancar Kediri
"Awalnya korban dikenalkan oleh temannya di Hotel Insumo Kota Kediri. Saat itu korban mengeluh kepada pelaku butuh uang banyak," ungkap Kapolsek Gampengrejo, AKP Edy Subandriyo.
Pelaku dan korban sudah saling kenal, lalu pelaku datang ke rumah korban dengan dalih sanggup membantu korban melipatgandakan uang. Pelaku meyakinkan korban dengan membawa perhiasan dan sehelai kain bertuliskan rajah.
Kemudian, korban yang percaya dengan pelaku, akhirnya menyetorkan uang sebanyak Rp 250 Juta. Demi memperlancar aksinya itu, pelaku menyuruh korban membeli minyak wangi sebagai syarat untuk menggandakan uangnya. "Korban juga disuruh melakukan ritual kusus oleh pelaku agar lebih percaya," terang Kapolsek Gampengrejo.
Baca Juga: Ingin Hidup Mewah, Pria Asal Nganjuk Rampok 3 Swalayan di Kediri
Lanjut Kapolsek, Pelaku yang akrab disapa Gus Nur ini kemudian memberikan satu buah tas plastik berukuran besar kepada korban yang berisi mirip tumpukan uang.
"Uang milik korban ditaruh di meja ritual pelaku. Setelah itu, pelaku keluar dengan membawa tas plastik besar berisi tumpukan kertas. Korban di suruh membuka tumpukan tersebut selang dua minggu kemudian," papar AKP Edy.
Korban pun kemudian pulang dengan meyakini bahwa yang berada di dalam tas itu berisi uang miliaran rupiah itu. Setelah dua minggu batas waktu yang ditentukn, korban membuka tas plastik itu. Alhasil, saat dibuka ternyata hanya kertas tumpukan putih. Korban yang kecewa dan merasa jadi korban penipuan akhirnya melapor ke Mapolsek Gampengrejo. "Pelaku setelah kita pancing akhirnya datang dan langsung kita tangkap," ungkap Kapolsek.
Baca Juga: Tak Dipinjami Uang, Pria di Kediri Habisi Kakak Kandung, Ipar dan Keponakannya
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 13 bendel potongan kertas warna putih, 19 buah berbagai jenis gelang imitasi, 3 buah kalung imitasi dan 1 kain warna hitam bertuliskan rajah. "Pelaku saat ini kami periksa. Dan pelaku terkena pasal 378 dan 372," ujarnya.
Pelaku saat ditemui di Polsek Gampengrejo, mengaku belum pernah menggandakan uang. Ia sengaja menipu korban lantaran pelaku memperdayai korban agar uangnya keluar. "Saya memang tidak bisa menggandakan uang. Karena dia butuh bantuan ya saya bantu," aku pelaku. (kdr1/rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News