JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir hakim yang memvonis ringan koruptor. Terutama para koruptor yang merugikan negara sampai triliunan rupiah.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto itu dilontarkan saat acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Baca Juga: Antara Prof Romli dan Mahfud MD, Siapa Lebih Dipercaya Publik Terkait Wacana Memaafkan Koruptor
Dilansir detik.com, dalam acara itu Prabowo tiba-tiba menyinggung hakim yang memvonis ringan terdakwa yang merugikan negara ratusan triliunan.
Tampaknya kasus yang disinggung Prabowo mengarah pada kasus korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Tapi Harvey Moeis malah divonis hanya 6,5 tahun penjara.
Dalam acara itu Prabowo sempat memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara tersebut. Prabowo mendorong agar Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa, menurut Prabowo, perlu divonis 50 tahun.
Baca Juga: Tak Khawatirkan Deforestasi, Organisasi Lingkungan Sebut Prabowo Antisains
"Tolong Menteri Pemasyarakatan yah, Jaksa Agung, naik banding ngga? naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," perintah Presiden Prabowo Subianto dalam pengarahannya.
Prabowo mengatakan rakyat memahami vonis tersebut yang tidak sebanding. Prabowo juga mengkhawatirkan kondisi penjara yang nantinya ada AC hingga TV.
"Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonis sekian tahun," tutur Prabowo.
Baca Juga: Sebut Mahfud MD Orang Gagal, Habiburrakhman Banjir Kecaman, Bumerang Buat Prabowo
"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pake TV," lanjut Prabowo.
Prabowo lalu mempertanyakan vonis terdakwa yang dinilai ringan.
"Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," tegas Prabowo.
Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat, Ustadz Adi Hidayat Bantah Gantikan Gus Miftah Jadi Stafsus Presiden
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News