Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Unit Tipikor Satreskrim Polres Tuban tercatat nihil tangkapan kasus korupsi sejak awal 2023 hingga akhir 2024. Pasalnya, tidak ada berkas perkara dimaksud yang dilimpahkan ke Kejari Tuban selama periode tersebut.
Sedangkan Tim Penyidik Satreskrim Polres Tuban beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa terkait dugaan kasus korupsi.
BACA JUGA:
- Petugas Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat saat Jam Kunjungan
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
- PT Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329,3 Miliar dari Laba Bersih 2025
- Gangguan Transmisi 500 kV, PLN Angkat Bicara soal Listrik Padam di Tuban hingga Lamongan
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menargetkan mampu menuntaskan minimal 2 berkas kasus korupsi.
Kendati demikian, Dimas menjelaskan jika tidak semua kasus korupsi bisa dilimpahkan ke kejaksaan, karena ada batas minimal kerugian negara sebesar Rp200 juta.
"Ada kerugian negara minimal yang harus kita capai berkaitan dengan berkas yang akan dibawa ke kejaksaan. Kalau di bawah itu masuknya ke Inspektorat," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2025).
Dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, pihaknya telah menangani banyak kasus korupsi di pusaran pemerintahan desa.
"Sejak awal saya mulai menjabat di Polres Tuban, Agustus sampai Desember kemarin, ada beberapa yang kita periksa. Dari pemeriksaan itu, ada yang memenuhi unsur dan tidak. Ada sekitar 3 sampai 4 desa yang diduga ada pungli. Namun sampai saat ini masih lidik," urai Dimas.
"Sementara ini sudah banyak beberapa dugaan kasus korupsi APBDes yang kita tangani dengan kerugian di bawah Rp200 juta, sehingga kita limpahkan ke Inspektorat untuk dilakukan pengembalian. Karena untuk di Polres, kerugian negara di atas Rp200 juta," imbuhnya.
Hingga penghujung 2024, ia menyebut terdapat beberapa kasus korupsi yang masih belum rampung ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Tuban, termasuk dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tinggal menyisakan 3-4 desa.
"Prosesnya akan kita lanjutkan lagi di tahun depan (2025)," katanya.
Ketika disinggung terkait jumlah perkara korupsi yang dilimpahkan ke kejaksaan, Dimas menegaskan belum ada.
"Tahun ini berkas kita (di Kejari Tuban) kebetulan masih nol, tapi sudah ada beberapa berkas yang kita limpahkan kepada inspektorat untuk dilakukan pengembalian," pungkasnya. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




