KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (17/9) pagi menggelar sidang perdana gugatan ijasah palsu milik dua pasangan Calon Bupati Kediri dan wakil Bupati Kediri. Dalam ruangan sidang tersebut tampak ratusan warga menyaksikan berjalannya sidang gugatan Pilbup tersebut. (Baca juga: Warga Temukan Ijazah dan Rekom Palsu Dua Paslon Bacabup dan Bacawabup Kediri)
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Hakim Kurnia Mustikawati, pendamping Hakim Dwi Nuramanu, Boedi Haryantho dan panitera Soegeng Harijantono. Agenda sidang pertama ini adalah membacakan 5 gugatan untuk tergugat yakni Universitas Brawijaya Malang, KPUD Kabupaten Kediri, Panwaslih Kabupaten Kediri, pasangan Cabup dan Cawabup Hariyanti dan Masykuri (Harmas) serta Ari Purnomo Adi dan Arifin Tafsir (AA). Sidang ini juga dijaga ketat oleh pihak kepolisian Polres Kediri itu.
Baca Juga: Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024 Meningkat hingga 72 Persen, Pemkab Kediri Beri Apresiasi
Kasus ini mencuat saat penggugat, Choirul Anam, menemukan bukti ijazah milik pasangan Harmas dan AA yang dinilai janggal dan palsu. "Saya akan tanggung resiko ini. Dan saya sudah siapkan bukti-buktinya. Di sidang perdana ini saya sudah siap," jelas Choirul Anam.
Sidang yang hanya berlangsung hampir 15 menit, ini dihadiri dari Panwaslih Kabupaten Kediri, Cabup Kediri Ari Purnomo Adi dan kuasa Hukum Harmas. Sedangkan dari KPUD Kabupaten Kediri dan Universitas Brawijaya Malang tidak hadir. Karena dua tergugat yang tidak hadir tersebut, Ketua Hakim memutuskan sidang ditunda tanggal 1 Oktober 2015 mendatang.
Sementara Ari Purnomo Adi, salah satu Cabup Kediri lewat jalur Parpol Partai Gerindra, saat ditemui mengatakan siap menghadapi gugatan yang dilakukan oleh penggugat Choirul Anam. Pihaknya juga menekankan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, agar segera selesai dan ada keputusannya. (Baca juga: Terkait Gugatan Ijazah Palsu dalam Pilbup Kediri, Paslon AA Merasa Diuntungkan)
Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Hasil Perolehan Suara Sah, Dhito-Dewi Menang
"Saya sudah siap menghadapi sidang gugatan ini kenapa harus takut. Dan justru saya sangat senang kalau masalah ini cepat selesai biar masyarakat tahu mana yang salah dan benar," terang Ari Purnomo Adi. (kdr1/rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News