Ilustrasi. Foto: BANGSAONLINE
- SIM C I (sepeda motor 250 cc-500 cc) Rp100 ribu
- SIM C II (sepeda motor di atas 500 cc) Rp100 ribu
- SIM D (sepeda motor penyandang disabilitas) Rp50 ribu
- SIM D I (mobil penyandang disabilitas) Rp50 ribu
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A : Rp80 ribu
- SIM B : Rp80 ribu
- SIM C : Rp75 ribu
- SIM D : Rp30 ribu
(rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




