Sempat Ancam Warga Pakai Pisau, Maling Mobil di Sumenep Berhasil Ditangkap

Sempat Ancam Warga Pakai Pisau, Maling Mobil di Sumenep Berhasil Ditangkap Pelaku maling mobil saat diamankan polisi dan warga.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Setelah sempat terlibat kejar-kejaran, polisi dibantu warga akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian mobil Honda Jazz di Jalan Raya Ganding, , Kecamatan Ganding, Sumenep, Minggu (5/1/2025) kemarin.

AKP Widiarti Sutioningtyas, Plt. Kasi Humas , menyampaikan bahwa pelaku Moh. Sholeh (31) mencuri mobil milik Moh. Khotib, warga Desa Payudan Karangsokon, Kecamatan Guluk-Guluk.

Baca Juga: 2 Orang Luka dan 1 Tewas di Sumenep Akibat Tersambar Petir saat Bekerja di Sawah

Saat itu korban memarkir mobilnya di depan Toko Mebel Arini, sekira pukul 08.30 WIB. 

Menurut Widiarti, korban memang tidak mencabut kunci mobilnya. Ia langsung masuk ke toko mebel.

"Sekitar pukul 10.00 WIB, korban melihat mobilnya dibawa seseorang yang dikira temannya. Namun, setelah dicek melalui CCTV, ternyata pelaku adalah orang yang tidak ia dikenal," ujar Widiarti Sutioningtyas menceritakan kronologi kejadian, Senin (6/1/2025).

Baca Juga: Warga Laporkan Oknum Guru di Sumenep yang Pakai Ijazah Palsu untuk Nikmati Gaji Selama 10 Tahun

Sadar mobilnya dibawa orang tak dikenal, korban segera melapor ke polisi dan melakukan pengejaran bersama warga.

Pengejaran pelaku Moh. Sholeh berakhir di Desa Cempaka, lantaran terjebak jalan buntu.

Pelaku kemudian keluar dari mobil dan kabur masuk ke area pondok pesantren di lokasi sekitar. Saat terdesak, pelaku sempat mengeluarkan pisau untuk mengancam warga yang akan menangkapnya.

Baca Juga: Libur Natal, Bocah Usia 10 Tahun Tewas di Kolam Renang Tectona Sumenep

Setelah beberapa saat, pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi bersama warga.

"Saat ini pelaku sudah dibawa ke guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Widiarti yang merupakan mantan Kapolsek Sumenep Kota.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Moh Sholeh terancam pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Baca Juga: Gelar Doa Bersama dan Refleksi Akhir Tahun 2024, Polres Sumenep Hadirkan D. Zawawi Imron

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO