KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sumaji bin Sakimin (51) pengecer togel warga Dusun Maron, Desa Senden, Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri, Rabu (16/9) sore sekitar pukul 16.00 WIB diringkus anggota Buser Polsek Pagu, di rumahnya. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti 1 bolpoin, 1 lembar kertas catatan togel dan uang 61 ribu.
Kasi Humas Polsek Pagu Aiptu Heri Kususanto menuturkan, penangkapan pelaku pengecer judi togel ini bermula dari hasil penyelidikan. Pasalnya, ia mendapatkan informasi dari warga di rumah pelaku sering terjadi transaksi judi togel. "Pelaku mendapat titipan dari penombok yang langsung ke rumahnya," jelas Aiptu Heri.
Baca Juga: Terungkap Motif Sesungguhnya Keluarga yang Dibunuh di Ngancar Kediri
Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti uang Rp 61 ribu yang disimpan di saku celananya. "Selain uang, barang bukti lainnya yakni 1 lembar kertas catatan togel dan bolpoin kita temukan di meja belakang rumahnya diselipan antara kardus," ungkap Kasi Humas.
Pelaku yang terancam hukuman 10 tahun penjara ini karena terbukti melakukan tindak pidana perjudian dengan pasal 303 KUHP. Saat ditemui di Polsek Pagu, pelaku mengaku tidak pernah keluar mencari penombok. Setiap kali transaksi, pelaku meraup uang hampir Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. "Ya untungnya untuk tambah beli rokok," aku pelaku. (kdr1/rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News