Jangan Lupa Bayar! Segini Rincian Iuran Pembayaran BPJS Kesehatan 2025

Jangan Lupa Bayar! Segini Rincian Iuran Pembayaran BPJS Kesehatan 2025 Pelayanan BPJS Kesehatan. Foto: Ist

4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat, ayah, ibu, dan mertua, sebesar 1 persen dari gaji. Iuran ini dibayar oleh pekerja penerima upah per orang per bulan.

5. Iuran untuk kerabat lain PPU, seperti saudara kandung, ipar, dan asisten rumah tangga, dihitung terpisah. Iuran peserta PBPU dan peserta bukan pekerja juga memiliki perhitungan tersendiri, rinciannya:

a. Iuran untuk peserta Kelas III sebesar Rp42 ribu per orang per bulan.

b. Sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta keluarga mereka sebesar 5 persen dari 45 persen gaji PNS. Iuran ini dibayar pemerintah setiap bulan.

PMK tersebut mengatur pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan tanpa denda hingga Juli 2026. Denda akan dikenakan jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO