Tangkapan layar kuasa hukum pasangan nomor urut 1 dalam Pilkada Nganjuk, Isnaldi, saat membacakan petitum dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di MK.
Berikut isi petitum yang disampaikan kuasa hukum pasangan Muhibbin-Aushaf, dan dirangkum BANGSAONLINE.com:
1. Memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
2. Menyatakan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh KPU daerah dianggap tidak sah.
3. Memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara ulang (PSU) di 11 Kecamatan (Rejoso, Tanjunganom, Gondang, Berbek, Loceret, Prambon, Kertosono, Baron, Lengkong, Sukomoro, dan Nganjuk) yang diduga terjadi pelanggaran.
4. Menyatakan pasangan calon nomor urut 01, Muhibbin-Aushaf, sebagai pemenang pemilihan atau memerintahkan KPU agar melaksanakan PSU di 11 Kecamatan.
5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini atau apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (raf/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




