Polres Madiun Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Sungai

Polres Madiun Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Sungai Konferensi pers terkait pembuangan bayi di Mapolres Madiun. Foto: HENDRO SUHARTONO/BANGSAONLINE

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Polres mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan di Sungai Turut, Dusun Nglegok, Desa Tiron. Para pelaku merupakan sepasang kekasih berinisial VVKR (25) dan EENO (19).

"Diketahui pada hari Kamis (9/1/2025) sekira pukul 14.30 WIB telah ditemukan seorang bayi di Sungai Turut, Dusun Nglegok, Desa Tiron, Kecamatan , Kabupaten ," kata Kapolres , AKBP Muhammad Ridwan, saat konferensi pers, Senin (13/1/2025).

Baca Juga: Ayo! Skrining Riwayat Kesehatan Gampang Banget pakai Aplikasi Mobile JKN

Dengan kejadian tersebut, muda-mudi itu ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana keterangan yang berhasil dihimpun. Ridwan menyatakan, VVKR dan EENO sempat melakukan aborsi dengan menggunakan obat-obatan yang dibeli secara daring, maupun menggunakan cara tradisional seperti meminum obat dan mendatangi dukun.

"Awalnya mereka berpacaran dan telah melakukan hubungan suami istri. Diketahui pada September 2024, EENO tidak mens. Menduga hamil, akhirnya browsing di internet ciri-ciri orang hamil. Pada November 2024 ia merasa perutnya semakin besar dan ada yang gerak-gerak, lalu mereka berdua berupaya membeli obat penggugur kandungan via online," paparnya. 

"Namun hal ini tidak ada pengaruhnya. Ia juga sempat membeli ramuan seharga Rp450 ribu. Pada tanggal 7 Januari 2025 sempat mendatangi dukun aborsi. Usai dipijit pada hari berikutnya EENO merasakan perutnya sakit dan akhirnya melahirkan seorang bayi tanpa bantuan orang lain maupun medis," imbuhnya.

Baca Juga: Agung, Peserta JKN asal Kota Madiun Tetap Jaga Kesehatan dengan Bersepeda

Setelah tahu bayi dilahirkan, para pelaku berkomunikasi hingga akhirnya membuang buah hati ke sungai. Dari kejadian ini kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3) dan (4) ata UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP. (dro/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO