KOTA BATU, BANGSAONLINE - Pemerintah Kota Batu menolak menyalurkan dana desa (DD) yang berasal dari APBN tahun 2015. Penolakan dilakukan karena waktu pencairan sangat mempet dan proses pencairan yang njlimet, dikhawatirkan akan banyak menjerat perangkat desa dalam proses hukum.
“Alasan lain, kemampuan keuangan daerah Kota Batu sudah sangat mencukupi untuk mendukung program dan kegiatan yang ada di Desa. Alokasi dana desa (ADD) yang diberikan pemkot Batu ke desa tak kalah besaran jumlahnya,” ujar Walikota Batu Edy Rumpoko pada BANGSAONLINE.com, Jumat (18/9).
Baca Juga: Harga Daging Ayam di Kota Batu Terus Merangkak Naik Jelang Nataru
Pertimbangan lain, pemberian dana desa dengan nilai cukup besar dari APBN memerlukan kehati-hatian, baik dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan. Meski tidak disalurkanya dana desa bukan berarti mengurangi nilai hak desa untuk menumbuhkan kemandirian desa dalam menyelenggarakan kewenangan.
“Alasan tersebut yang menjadi pertimbangan kami untuk tidak menerima dana desa dari APBD tahun ini sesuai dengan surat Wali Kota Batu nomor 140/422.011/2015 tentang pengalihan dana desa,” jelas Eddy Rumpoko.
Penolakan dana desa dari APBN sendiri, menurut Eddy, sudah melalui proses kesepakatan antara Pemkot Batu dengan DPRD Kota Batu serta 19 Desa di Kota Batu. Dengan demikian penolakan penggunaan dana desa sudah mendapat persetujuan semuanya. “Kami kira hal itu lebih baik mengingat sempitnya waktu pelaksanaan anggaran dana desa itu sendiri,” ujar pria berkacamata ini.
Baca Juga: Dinkes Kota Batu Lakukan Monev Kawasan Tanpa Rokok
Dijelaskan Eddy Rumpoko, sebenarnya dengan ADD yang disediakan dari APBD Kota Batu yang tahun ini total mencapai Rp 11,3 miliar sudah mencukupi. Besaran ADD untuk satu desa berada pada kisaran terendah Rp 750 juta dan terbesar mencapai Rp 1,2 miliar.
“Besaran ADD dari APBD itu masih akan ditambah jumlahnya sesuai nilai plafon dana desa yang ditolak tahun ini dari PAPBD. Jadi rasanya sudah cukup besar ADD bagi 19 desa di kota Batu ini,” ungkap dia.
Sedangkan sesuai perhitungan untuk alokasi dana desa dari APBN yang ditolak, menurut Eddy Rumpoko, total jumlahnya mencapai Rp 6,3 miliar untuk tahun 2015. Untuk masing-masing desa mendapatkan dana desa kisaran Rp 300 juta hingga Rp 700 juta. Namun, pencairan dana desa tersebut diikuti oleh aturan UU Desa yang dirasa membutuhkan waktu lama untuk bisa memenuhi semua persyaratan pencairan.
Baca Juga: Tata Kelola Kearsipan 10 OPD Pemkot Batu Raih Predikat Sangat Memuaskan
“Hal itu membuat Kades beserta aparat pemerintah desa merasa berat dan khawatir terkena risiko hukum. Makanya sebelum semuanya siap termasuk aturan hukum, untuk sementara dana desa ditolak,” tegas dia. (bt1/thu/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News