BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Menipisnya keuangan Pemkab Bojonegoro akibat turunnya penerimaan dari dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) tahun 2015 mulai terasa. Akibat belum terbayarnya biaya penerangan jalan umum, sejak Selasa (15/09) pihak PLN Area Caruban memutus sementara aliran listrik di wilayah Bojonegoro bagian selatan.
Jaringan listrik penerangan jalan umum di wilayah Kecamatan Gondang, Sekar, dan sekitarnya berasal dari PLN Area Caruban, Madiun. Namun, karena biaya penerangan jalan umum itu belum dibayar sejak bulan Agustus, akhirnya aliran listrik dihentikan.
Baca Juga: Disnakkan Bojonegoro Pantau Kesehatan Hewan Kurban
Menurut Prasetyo, Kepala PLN Rayon Caruban, perintah penghentian aliran listrik itu datangnya dari manajer PLN Area Madiun, Nur Sujatmiko. Sebanyak 44 titik penerangan jalan umum di wilayah Kecamatan Sekar dan Gondang terpaksa diputus. Keputusan ini diambil oleh PLN Area Madiun karena keterlambatan pembayaran rekening listrik yang dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro.
“Keputusan ini terpaksa kami lakukan,” ujar Prasetyo.
Menurut dia, pemutusan dan pembongkaran instalasi akan dilakukan oleh PLN apabila sampai 90 hari sejak keterlambatan Pemkab Bojonegoro tidak melakukan pembayaran.
Baca Juga: Pj Bupati Bojonegoro Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades
Sementara itu menurut Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Djuwana Purwiyanto, mengatakan, alokasi anggaran PJU tahun ini mencapai Rp 9,2 miliar. Alokasi itu diperkirakan cukup sampai sepuluh bulan. Namun ternyata hanya memenuhi pembayaran sampai dengan bulan Juli 2015.
“Praktis sejak Agustus lalu Pemkab Bojonegoro tak lagi mampu membayar biaya penerangan jalan umum untuk tiga area yakni area Caruban, area Bojonegoro dan area Cepu,” ujar dia.
Sehingga di perubahan APBD 2015 ini pihaknya mengajukan tambahan sekitar Rp 7,5 miliar yang akan digunakan untuk pembayaran PJU di seluruh wilayah Bojonegoro sampai dengan akhir tahun 2015.
Baca Juga: Pemkab Bojonegoro akan Gunakan Videotron Alun-Alun untuk Nobar Timnas Vs Uzbekistan
Djuwana menambahkan jika PJU Sekar sudah diputus sejak Selasa lalu dan baru baru ini PLN Area Bojonegoro juga melayangkan surat kepada Pemkab Bojonegoro. Surat dengan Nomor 0703/AGA.01.01/AREA-BGR/2015 tentang pembayaran rekening listrik Pemkab Bojonegoro. Maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila pelanggan belum bisa melunasi tagihan listrik sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya maka akan dikenakan sanksi antara lain pemutusan sementara aliran tenaga listrik. Selain itu juga dikenakan biaya keterlambatan sesuai tarif daya kontrak. Selanjutnya akan dilakukan pembongkaran apabila dalam waktu 90 hari belum melunasi tagihan listrik dan biaya keterlambatan.
Sementara itu menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Hari Kristianto, bukan hanya pembayaran penerangan jalan umum di wilayah Bojonegoro saja yang tidak bisa dibayar melainkan juga pembayaran alokasi dana desa (ADD) tahap tiga untuk seluruh desa di Bojonegoro juga terancam tidak terbayar.
“Kondisi ini hampir mirip dengan yang terjadi di tahun 2009 lalu. Namun, tahun ini sepertinya lebih parah,” ujar dia.
Baca Juga: Pj Bupati Bojonegoro Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan dan Jaga Stabilitas Keamanan
Hari Kristianto menyebutkan, total pendapatan dalam APBD Bojonegoro induk tahun 2015 sebesar Rp2,948 triliun. Sedangkan, penerimaan dari dana bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) tahun 2015 diperkirakan sekitar Rp1,2 triliun. Namun, karena harga jual minyak anjlok dari 60 dolar per barel menjadi 45 dolar per barel dampaknya membuat penerimaan dana bagi hasil migas yang diterima Bojonegoro ikut jeblok. Dana bagi hasil migas yang diterima Bojonegoro hanya sekitar Rp420 miliar. (nur/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News