Pria di Sidoarjo Tipu Sahabat Sendiri dengan Bisnis Proyek Abal-abal

Pria di Sidoarjo Tipu Sahabat Sendiri dengan Bisnis Proyek Abal-abal PALSU. Tersangka Kasan Senari diapit petugas di Mapolsek Sukodono, kemarin. foto: catur andy/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Persahabatan bagai kepompong, bahu membahu di atas perbedaan. Namun, ungkapan itu tak berlaku bagi Kasan Senari (53) warga Dusun Sawoh RT 01 RW 01 Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu dan Sarikin (53) warga Dusun Beciro RT 11 RW 03 Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono. Keduanya menjadi bermusuhan setelah Kasan Senari menciderai persahabatan dengan menipu Sarikin dengan total sebesar Rp 300 juta. Akibatnya, bapak tiga anak itu harus menginap di hotel prodeo Mapolsek Sukodono untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ceritanya, tersangka Kasan Senari yang merupakan teman main sejak masih muda, mengajak Sarikin kerjasama bisnis. Sarikin diminta menanam modal dalam sebuah proyek pembebasan tanah di wilayah Mojokerto.

Baca Juga: Diskusi Sahabat Curhat, Polsek Krembung Sidoarjo Ajak Jaga Kerukunan Jelang Pilkada Serentak

"Modus tersangka dalam melakukan penipuan ini, mengajak korban bekerja sama menggarap sebuah proyek pembebasan lahan di Mojokerto. Syaratnya, tersangka meminta uang kepada korban untuk membantu memperlancar penggarapan lahan yang fiktif tersebut," kata Kapolsek Sukodono AKP Subandri Sos kepada wartawan, kemarin.

Tersangka meminta uang kepada Sarikin secara bertahap sejak bulan Januari silam. Mulai dari nominal Rp 20 juta - Rp 100 juta. Setelah ditotal secara keseluruhan, korban mengalami kerugian uang sekitar Rp 300 juta.

"Tersangka berdalih uang yang diminta itu untuk membantu mendealkan proyeknya. Setelah proyeknya deal, tersangka berjanji akan memberikan keuntungan," paparnya.

Baca Juga: Unit PPA Polresta Sidoarjo Gandeng Guru Ajak Lawan Perundungan dan Kekerasan Pelajar

Untuk meyakinkan korban, lanjut Subandri, tersangka memberikan surat pernyataan yang berisikan bahwa proyek yang digarapnya memang benar-benar ada. Selain itu, tersangka juga memberikan kwitansi di setiap korban menyetorkan uangnya. "Tersangka juga berjanji akan mengembalikan uang korban jika sampai proyeknya fiktif seratus persen," jelasnya.

Merasa tidak ada hasilnya dari investasi tersebut, akhirnya korban mempertanyakan perkembangan proyek kepada tersangka. Namun, tersangka selalu menghindar saat ditanya. Puncaknya nomor handphone tersangka tidak aktif ketika dihubungi. "Akhirnya korban melaporkan penipuan itu ke Polsek Sukodono, dengan membawa kwitansi dan barang bukti lainnya (sms,- red)," tandasnya.

Setelah menerima pengaduan tersebut, jajaran Polsek Sukodono meringkus tersangka di Jalan Raya Wilayut. Sebab, tersangka memang jarang di rumahnya.

Baca Juga: Disimpan dalam Popok Bayi, Wanita ini Nekat Selundupkan HP ke Lapas Sidoarjo

Di hadapan penyidik, Kasan Senari mengakui bahwa proyek pembebasan lahan itu memang tidak ada atau abal-abal. Ia mengaku membutuhkan uang banyak untuk menutupi kebutuhan hutangnya. Makanya, ia nekat membohongi korban yang memang memiliki banyak uang. "Saya butuh uang banyak menutup hutang, sisanya uang itu saya gunakan untuk makan sampai habis," ujarnya.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan masing-masing ancaman kurungan maksimal 5 tahun. (cat/sho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO