Polsek Bancar Bekuk Wanita Pelaku Curanmor

Polsek Bancar Bekuk Wanita Pelaku Curanmor Kapolsek Bancar, AKP Darwanto, saat menyampaikan keterangan kepada awak media. Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polsek Bancar mengamankan seorang wanita pelaku curanmor atau pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku diketahui bernama Sulasih (44), warga Desa Siding, Kecamatan Bancar, yang ditangkap pada Senin (13/1/2025) sore lalu sekira pukul 17.00 WIB di Desa Banjarejo.

Baca Juga: Polres Tuban Kembali Bagikan Makan Bergizi Gratis Bagi Murid TK

Kapolsek Bancar, AKP Darwanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pencurian di rumah Mudalipah, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, pada 12 Desember 2024.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Darwanto, pelaku didapati sudah melakukan aksi curanmor di 7 lokasi, lima titik di Kecamatan Bancar, satu di Pasar Jatirogo, dan satu di Sarang, Rembang, Jateng.

"Modusnya, pelaku berkeliling mencari sasaran motor yang kuncinya masih menempel saat diparkir," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres , Kamis (16/1/2025).

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Belum Ada di Tuban, ini Penyebabnya

Salah satu aksinya terjadi saat seorang ibu mengantar anaknya ke TPQ. Kendaraan yang dicuri kemudian digadaikan kepada penadah di wilayah Bulu, dengan jumlah total 6 motor.

"Melihat BB (barang bukti) yang cukup banyak, kasus ini akan terus dikembangkan Satreskrim Polres , apakah pelaku beraksi sendirian atau memiliki sindikat," kata Darwanto.

Selain itu, ia menyatakan polisi juga berencana menangkap pihak penadah yang menerima barang hasil curian.

Baca Juga: Polres Tuban Periksa Sejumlah Kades Terkait PTSL, Ada Dugaan Pungli hingga Rp1 Juta

Berdasarkan pengakuan Sulasih, aksi kriminalnya dilatarbelakangi oleh lilitan hutang kepada bank plecit. Tersangka diketahui memiliki suami yang bekerja dari pagi hingga sore, namun tidak mengetahui bahwa istrinya memiliki hutang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 ayat 1 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

"Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di motor untuk menghindari peluang tindak kejahatan," ucap Darwanto. (coi/mar)

Baca Juga: DBD di Tuban Capai 33 Kasus Dalam 11 Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO