Sidang Sengketa Jual-Beli Rumah Pandugo: Johan Sebut Uang Pembayaran Adalah Utang Piutang

Sidang Sengketa Jual-Beli Rumah Pandugo: Johan Sebut Uang Pembayaran Adalah Utang Piutang Sidang sengketa jual beli rumah dengan terdakwa Johan Gotama di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sidang sengketa rumah yang menyeret nama Johan Gotama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Agenda sidang yang dipimpin ketua Majelis Halim Sutrisno, yakni mendengarkan keterangan terdakwa.

Baca Juga: Solusi Masalah Coretax: Penyedia Penandatangan dan Tombol Submit Tak Muncul saat Upload Faktur Pajak

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa Johan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 ayat (1) KUHP terkait perkara memasuki pekarangan rumah tanpa izin.

Johan mengakui perbuatannya dengan menempati rumahnya dulu yang sudah dibeli Lie Andry Setyadarma di Jalan Pandugosari X-6, Rungkut.

Namun, dirinya menyebut hanya mempertahankan hartanya karena uang diserahkan Lie Andry tidak sesuai dengan harga rumah yang dijualnya. Ia juga menyatakan, bahwa transaksi rumah tersebut bukanlah jual beli, melainkan pinjaman.

Baca Juga: Bayi Laki-Laki Diduga Dibuang Orang Tuanya di Gunung Anyar Surabaya

“Tidak ada jual beli rumah, Yang Mulia. Hanya utang-piutang saja,” ujar Johan kepada Majelis Hakim di ruang sidang Cakra, Kamis (16/01/2025).

Johan bersikeras menempati rumah tersebut. Alasannya, dia hanya menerima uang sebesar Rp775 juta melalui transfer yang menurutnya lebih rendah dari harga kesepakatan awal.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Johan untuk menyelesaikan masalah dengan Lie Andry secara kekeluargaan. Karena ada informasi bahwa terdakwa berniat membeli kembali rumah tersebut dengan tawaran sekitar Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Terbaru! Cara Klaim Saldo Rp100 Ribu dari Dana Kaget Jumat 17 Januari, Pakai Link ini Langsung Cair

Namun, Johan merasa keberatan dengan harga tersebut.

“Kalau uang segitu, saya keberatan, Yang Mulia,” ucap Johan.

Hakim Sutrisno lantas menegur Johan atas ketidakadilannya dalam bertransaksi.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 32 Tersangka Curanmor dari Kasus Sejak Desember 2024

“Saat menjual, Anda memberikan harga tinggi, tetapi saat membeli kembali Anda ingin harga murah. Ini tidak adil,” timpal Sutrisno.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU telah menjelaskan awal permasalahan antara Johan Gotama dan Lie Andry Setyadarma dalam transaksi jual beli rumah.

Mulanya, pada November 2019 Lie Andry Setyadarma melalui perantara broker Gianda Pranata bertemu dengan Johan. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan jual beli rumah dengan harga Rp900 juta.

Baca Juga: Terbakar Cemburu, Seorang Pria Cekik Kekasihnya hingga Tewas di Kamar Hotel Bintang 5 Surabaya

Pada 29 November 2019, kedua pihak menandatangani sejumlah perjanjian, termasuk Akta Kuasa dan Akta Pengosongan, di hadapan Notaris Ardyan Pramono Wignjodigdo, S.H., M.Kn.

Tetapi, perjanjian yang diteken tidak disertai Akta Jual Beli karena Johan meminta waktu hingga 29 Januari 2020 untuk mengosongkan rumah.

Sampai batas waktu yang ditentukan, Johan tak kunjung mengosongkan rumah itu. Tetapi malah berjanji akan membeli kembali rumah itu.

Baca Juga: Dua Pria di Surabaya Nekat Curi Tangga Besi Proyek untuk Traktir Teman Pesta Miras

Pada November 2020, Lie Andry akhirnya mencatatkan peralihan kepemilikan rumah melalui Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Erma Zahro Noor, S.H., dan SHM rumah tersebut resmi atas nama Lie Andry Setyadarma.

Meski demikian, Johan tetap menghuni rumah tersebut dan dianggap melawan hukum. Bahkan, somasi dari Lie Andry pada Desember 2020 dan Januari 2021 diabaikan Johan, hingga akhirnya kasus ini bergulir ke pengadilan.

Perbuatan Johan dianggap melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum. (ald/van)

Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Menantu Tega Tusuk Mertua di Kampung Malang Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO