SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi merespons polemik Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare yang menggegerkan lantaran ditemukan di kawasan perairan timur Surabaya.
“Setelah kami cek, tidak ada HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diterbitkan di wilayah Surabaya. Kami sudah koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan ternyata lokasi tersebut masuk wilayah Sidoarjo,” jelas Eri, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga: 2 Bocah Tewas Tenggelam di Asemrowo Surabaya
Eri menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen menjaga ruang terbuka hijau (RTH) dan kawasan konservasi mangrove.
Ia menyebutkan, mangrove memiliki peran vital sebagai penahan aliran air laut, pencegah abrasi, dan pelindung ekosistem pesisir.
“Di Surabaya, kami berpegang pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RTRK). Selama aturan itu tidak berubah, kami tidak akan melakukan kegiatan yang merusak ruang terbuka hijau atau mangrove,” ujarnya.
Baca Juga: Bayi Perempuan Dibuang Orang Tuanya di Panjang Jiwo Surabaya, Ada Surat Wasiat
“Saya tegaskan lagi, itu bukan di Surabaya. Kami akan terus menjaga lingkungan sesuai perencanaan tata ruang yang ada,” imnbuhnya.
Meski begitu, keberadaan HGB di kawasan perairan memicu kekhawatiran publik.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mencurigai adanya proyek reklamasi tersembunyi, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL).
Baca Juga: Mertua Gugat Menantu dan Cucu demi Warisan Hibah
Ketua Walhi Jatim, Wahyu Eka Setiawan menyebut, reklamasi dapat merusak ekosistem pesisir dan memperbesar risiko banjir di wilayah sekitar.
“Reklamasi bukan solusi. Penambahan daratan di laut akan merusak mangrove, memengaruhi arus air, dan merugikan nelayan yang bergantung pada kawasan pesisir,” ujar Wahyu. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News