
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini menjadi perhatian masyarakat karena sering menyasar tempat hiburan, khususnya acara "Cek Sound" berhasil ditangkap Satreskrim Polres Batu.
Penangkapan itu terjadi setelah mereka melakukan aksinya di tempat hiburan yang berlokasi di lapangan Dusun Krajan, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Malang, Selasa (7/1/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, mengungkapkan identitas kedua pelaku, yaitu NRH (39), warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan BSN (36) asal Desa Codo, Kecamatan Wajak, Malang.
Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat.
"Peristiwa ini bermula ketika korban, Suciati, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, datang untuk menyaksikan pertunjukan cek sound di lapangan Pujon Lor dengan membawa sepeda motor Honda Beat. Korban memarkirkan kendaraannya di tempat yang cukup jauh dari jangkauan pandangannya," jelas AKP Rudi, saat jumpa pers di Mapolres Batu, Jumat (24/1/2025).
Menurut keterangan saksi, saat pertunjukan berlangsung, kedua pelaku dengan cepat melancarkan aksinya. Mereka mengambil sepeda motor yang diparkir tanpa diketahui.
Suciati yang menyadari motornya hilang pun panik dan segera melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib.
Setelah menerima laporan, Polres Batu langsung merespons cepat, melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Berkat kerja sama antara petugas dan masyarakat, NRH, dan BSN, akhirnya berhasil diringkus sebelum melanjutkan pelarian.
"Dari pengakuan pelaku, mereka mengaku sudah sering melakukan pencurian di lokasi-lokasi serupa. Kami akan terus mendalami kasus ini dan menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain," katanya.
Rudi melanjutkan, hasil penyelidikan sementara menyatakan kedua pelaku curanmor yang baru saja ditangkap belum pernah masuk penjara terkait kasus serupa. Namun, berdasarkan pengakuan mereka, kedua pelaku itu ternyata sudah terlibat dalam kejahatan curanmor sebelumnya, dengan modus operandi yang sama, yaitu menyasar tempat hiburan cek sound.
"Kedua pelaku ini sebelumnya pernah mencuri motor di tempat lain dengan cara yang hampir sama, mereka memang menyasar lokasi hiburan yang sering ramai," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti tindak kejahatan tersebut, yakni sebuah kunci T yang diduga digunakan untuk mencuri, satu pelat nomor kendaraaan N 5277 LY, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menemukan fotokopi STNK dan BPKB sepeda motor, yang diketahui atas nama Suciati, dari lokasi kejadian.
"Dengan berbekal bukti yang ada, kami telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan menjatuhkan dakwaan berdasarkan Pasal 363 ayat 1, ke 4 dan ke 5 KUHP, dapat mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," terang Rudi.
AKP Rudi mengimbau kepada masyarakat, terutama pengunjung tempat hiburan, untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan.
Pastikan kendaraan terparkir di tempat yang aman dan selalu gunakan kunci ganda atau kunci rahasia untuk menghindari aksi pencurian.
"Kami menyarankan untuk tidak meninggalkan kendaraan di tempat yang sepi, serta selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat ditinggalkan" pungkasnya. (adi/msn)