Ahli Hukum Unair Tanggapi Sengketa Hibah Warga Menur Pumpungan di Tobelo

Ahli Hukum Unair Tanggapi Sengketa Hibah Warga Menur Pumpungan di Tobelo Sidang gugatan di PN Tobelo

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Ahli Hukum Perdata Univeristas Airlangga () Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. menanggapi sengketa tanah antara Irako Khosuma-Heryanto Wuisan dan Aggraeni Jung dan tiga anaknya.

Menurut Dr. Ghansham penggugat yakni, Irako dan suaminya harus menunjukkan bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut.

"Hal tersebut yang terutama, karena seseorang yang mendalilkan dirinya berhak terhadap suatu hak atas tanah harus mengawali dengan menyebutkan bukti kepemilikan hak atas tanah dan kemudian dapat membuktikan dirinya yang memiliki hak atas tanah tersebut, sebagaimana prinsip dasar dalam hukum perdata, dalam Pasal 1865 KUHPerdata" ujar Ghansham yang berperan sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Tobelo.

Jika dalam fakta persidangan para penggugat tidak dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan aset-aset tersebut dalam persidangan, maka menurut Ghansham, hukumnya sudah jelas, gugatan itu seharusnya ditolak.

“Tolak atau sepatutnya tidak dapat diterima gugatan yang demikian. Hal ini bisa dibaca lebih lanjut di dalam penelitian saya yang sudah diterbitkan di Jurnal Ilmiah” ucap Ghansham.

Selain itu, Ghansham menambahkan, aset yang dihibahkan berarti sudah beralih kepemilikannya dari pemberi hibah kepada penerima hibah. Dasar hukumnya, Pasal 1666 KUHPerdata dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Terlebih ketika akta hibah itu dibuat oleh pejabat berwenang seperti PPAT, maka sudah termasuk akta autentik yang pembuktiannya sempurna, sebagaimana Pasal 1870 KUHperdata. 

Jika penerima hibah meninggal, maka aset yang dihibahkan tersebut mutlak menjadi hak para ahli waris, diatur dalam Pasal 832 dan 833 KUHPerdata.

"Hak atas tanah yang diperoleh melalui hibah di dalam akta otentik juga merupakan salah satu objek waris dan merupakan hak milik dari para ahli waris," ucap Ghansham.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO