BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan merilis hasil ungkap kasus pencurian bermotor (curanmor) selama 24 hari di bulan Januari 2025.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan ada 8 kasus curanmor yang berhasil diungkap Polres Bangkalan. Dari jumlah tersebut, total ada 9 tersangka dan 2 penadah yang diamankan.
Baca Juga: 2 Hari Pencarian, Jasad Santri Hanyut di Blega Bangkalan Akhirnya Ditemukan
Hafid menyebut keberhasilan polisi mengungkap kasus curanmor tak lepas dari partisipasi masyarakat atas laporan maraknya pencurian sepeda motor.
"Sehingga Timsus Macan Bangkalan Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap 8 kasus curanmor," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (24/1/2025).
Dari 8 kasus curanmor yang diungkap, antara lain terjadi di Desa Burneh, Desa Arok, Desa Dumajah, dan Desa Tanah Merah. Selain itu, juga di Kelurahan Kemayoran, Kelurahan Mlajah, dan Kelurahan Kraton.
Baca Juga: Banjir Rendam 2 Kecamatan di Bangkalan
"Alhamdulillah, sampai hari ini, Jum'at 24 Januari 2025, Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan 9 tersangka dan 2 penadah dari 8 TKP berbeda. Seluruh tersangka yang berhasil kami amankan dijatuhi pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tambah Hafid.
Dalam kesempatan itu, Polres Bangkalan juga mengembalikan satu unit sepeda motor Honda Vario yang hilang pada tahun 2020 lalu di Surabaya.
"Hari ini kita mengembalikan motor Vario milik Bapak Malik yang beralamat di dekat Polsek Sawahan, Surabaya. Kami menemukan motor tersebut saat sedang kring serse di Desa Benangkah, pada pekan lalu, dan saat kami curigai pengguna motor tersebut kabur. Akhirnya kami amankan dan kami cek nomor rangka dan nomor mesinnya untuk kesesuaian," tambah Hafid. (uzi/rev)
Baca Juga: Banjir Bangkalan Telan Korban, Santri Hanyut Terseret Arus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News