SIDOAROJO, BANGSAONLINE.com - Tempat usaha bisnis elpiji oplosan yang berlokasi di Kelurahan Cemengkalang Kecamatan Sidoarjo kembali digerebek oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sidoarjo. Hasilnya, petugas menangkap 2 tersangka berinisial IM dan RH ketika sedang bekerja mengoplos elpiji.
Waka Polres Sidoarjo Kompol Aditya Puji mengatakan, pihaknya menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit mobil Grand Max W -9927- NW yang memuat 5 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, 8 tabung elpiji ukuran 50 kilogram, 1 unit sepeda motor Viar roda 3 W- 3288- QR bermuatan 7 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, 2 pasang pipa besi untuk suntik tabung, 3 set selang suntik, 1 buah timbangan duduk, 1 rol kawat segel, 1 kantong kresek segel tabung gas, 12 tabung elpiji kosong ukuran 50 kilogram, 60 tabung kosong elpiji ukuran 12 kilogram dan 160 tabung elpiji ukuran 3 kilogram dalam keadaan kosong.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Semua sudah kami sita dan kami bawa ke Polres sidoarjo," ujar Waka Polres Sidoarjo Kompol Aditya Puji dalam publik ekspos di Mapolres Sidoarjo, Senin (21/9).
Ditambahkan, tersangka IM dijerat dengan pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancamam hukuman 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp 40,000,000,000,-.
Sementara itu, IM di hadapan penyidik menjelaskan modus yang dilakukan yakni memindahkan isi elpiji dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung elpiji ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Untuk memindahkan, tersangka menggunakan pipa besi kecil atau pen yang tengahnya menggunakan batang besi untuk alat suntiknya. Caranya, tabung elpiji ukuran 12 kilogram diletakkan pada posisi di bawah, kemudian tabung elpiji ukuran 3 kilogram diletakkan posisi di atas untuk memindahkan gas dengan pipa besi kecil.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
"Begitu juga dengan tabung ukuran 50 kilogram, cara memindahnya mengunakan selang dan nosel. Kalau sudah di isi sesuai ukuran, baru saya menjualnya ke pembeli yang berlangganan," cetusnya.
Tesrangka IM menjual tabung elpiji ukuran 12 kg dengan harga Rp 105,000,- per tabung. Sedangkan tabung elpiji ukuran 50 kilogram dijual Rp. 400,000,- per tabung. (cat/sho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News