SURABAYA (BangsaOnline) - Vonis berbeda dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap pasangan suami istri (pasutri) bernama Ching Ling dan Iwan Susatyo. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan uang PT Siantar Tiara Estate sebesar Rp 7 miliar.
Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Burhanuddin menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Ching Ling tiga tahun enam bulan sementara terdakwa Iwan divonis tiga tahun penjara. "Terdakwa melanggar Pasal 374 ayat (1) Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata hakim, Kamis (17/4/2014).
Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut
umum (JPU) I Wayan Ojja Miasta dari Kejari Surabaya menuntut kedua terdakwa
Ching Ling empat tahun penjara, sementara Iwan dituntut tiga tahun. Keduanya
dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP.
Kasus ini terungkap setelah PT Siantar Tiara Estate mengaudit keuangan
perusahaan 24 Oktober 2013. Dari situ diketahui adanya perbandingan yang sangat
mencolok pada laporan penjualan dan keuangan yang ada. Akhirnya
diketahui, Ching Ling yang bekerja sebagai kasir di PT Tiara menggelapkan uang
perusahaannya sebesar Rp 7 miliar.
Di persidangan diketahui, uang yang digelapkan Ching Ling diserahkan kepada
suaminya, Iwan, untuk bisnis, di antaranya bisnis soft gun dan boneka, beli
rumah dan jalan-jalan. Di persidangan Ching Ling mengaku melakukan penggelapan
karena cinta kepada suaminya.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News