
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban mengembalikan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan kepada pemiliknya, tanpa dipungut biaya sepersen pun.
Secara simbolis, barang bukti itu diserahkan oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Ipda Muh. Rudi, kepada pemiliknya di mapolres setempat, Senin (3/2/2025).
Barang bukti tersebut meliputi 2 unit motor dan 14 handphone berbagai merk.
Rudi menyatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tuban dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat.
"Dalam penyerahan barang bukti kepada pemiliknya tentu dengan pendataan yang valid. Apakah benar itu pemiliknya atau tidak," jelas Rudi di hadapan awak media.
Ia menjelaskan, bahwa barang bukti dua unit sepeda motor berhasil diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Salah satunya adalah kasus pencurian sepeda motor dengan modus pelaku yang berpura-pura menjadi anak kos. Sementara satu unit lainnya adalah hasil pencurian di Alfamart Karangwaru, Kabupaten Tuban.
"Perlu diketahui, dalam proses pelaporan maupun pengambilan barang bukti tidak dipungut biaya. Jika nanti pelaku atau penadah berhasil diamankan, tim Jatanras akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," bebernya.
Dalam kesempatan itu, Rudi mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika mengalami kehilangan barang. Sebab, semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang barang ditemukan.
"Kami juga mengimbau agar (masyarakat) responsif saat ada tindakan kriminal di sekitarnya," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu korban pencurian motor, Siti Mahmudah, warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, mengaku senang sepeda motornya bisa kembali dan tanpa dipungut biaya.
Ia mengapresiasi Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban yang responsif dalam menangkap pelaku.
"Alhamdulillah, motor saya kembali. Hilangnya saat dibawa anak kerja dan ngekos di Kota Tuban," pungkasnya. (wan/rev)