TUBAN,BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban akhirnya memanggil sejumlah pengelola hiburan malam karaoke yang beroperasi di Kabupaten Tuban.
Mereka diundang ke gedung dewan usai adanya aduan masyarakat mengenai karaoke yang bukanya melebihi jam operasional.
Baca Juga: DPRD Tuban Soroti Keberadaan Menara Telekomunikasi Tak Berizin
Selain itu, pemanggilan pengelola hiburan juga menindaklanjuti peristiwa keributan di Glamour Karaoke.
Dalam hearing tersebut, Komisi II DPRD meminta agar para pengelola selalu mentaati Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Termasuk harus mematuhi jam buka operasional yang telah ditentukan.
"Pada pertemuan itu, pada intinya kita minta harus mentaati perda yang ada," ungkap Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Komisi II DPRD Tuban Bakal Panggil Pengelola Hiburan Malam Buntut Keributan di Glamour Karaoke
Ia menyampaikan, pihaknya akan menggelar hearing lanjutan. Sebab, dalam hearing pertama hanya dihadiri 4 perwakilan pengelola karaoke dan selebihnya ada yang mangkir.
Untuk itu, pada agenda hearing kedua diharapkan seluruh pengelola hiburan malam bisa hadir. Selain itu, Komisi II bakal mengundang Disbudporapar dan sekaligus Satpol PP Tuban.
"Yang pasti akan kita undang lagi untuk hearing, sebab banyak aduan mengenai keberadaan hiburan malam yang tak terkadang banyak melanggar," ujar pria yang karib disapa Roni itu.
Baca Juga: Jelang Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih, KPU Tuban Intens Koordinasi dengan DPRD
Saat hearing berlangsung pengelola karaoke yang hadir mengusulkan perubahan jam operasional.
Mereka meminta agar jam operasional diperpajang. Dari semula buka pukul 19.00 WIB dan tutup 01.00 WIB menjadi tutup pukul 02.00. Selain itu, pengelola meminta dispensasi jika ada event, agar dapat beroperasi hingga pukul 03.00 WIB.
"Dalihny karena tamu datangnya mulai pukul 22.00 WIB. Oleh sebab itu, mengenai hal ini maka kita akan memanggil Disbudporapar dan Satpol PP," timpal Roni yang anggota DPRD Fraksi PKB itu.
Baca Juga: Persiapkan Pelantikan Bupati Terpilih, KPU dan DPRD Tuban Terus Berkoordinasi
Terkait minuman keras golongan C, Roni menuturkan jika mereka semua sudah mengantongi izin.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap tetap minta Satpol PP selaku penegak perda harus tegas dan tidak tebang pilih. Terutama, ketika menegakkan perda, bila emang ada yang melanggar juga harus ditindak tegas.
"Setelah nanti hearing bersama dengan dinas pariwisata, Satpol PP dan dinas perizinan kita akan agendakan untuk sidak bersama menindaklanjutinya," tegasnya.(wan/van)
Baca Juga: Ketua Komisi II DPRD Tuban Soroti Razia Miras yang Dinilai Tebang Pilih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News