Komisi II DPRD Tuban saat menggelar hearing bersama para pengelola hiburan malam dan karaoke
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban akhirnya memanggil sejumlah pengelola hiburan malam karaoke yang beroperasi di Kabupaten Tuban.
Mereka diundang ke gedung dewan usai adanya aduan masyarakat mengenai karaoke yang bukanya melebihi jam operasional.
BACA JUGA:
- DPRD Tuban Dorong Penguatan Gerakan Literasi, Soroti Minimnya Pemahaman Demokrasi Pelajar
- Jadi Pemateri di Unirow, Gaguk Sudarmo Ajak Pelajar Tuban Melek Demokrasi Sejak Bangku Sekolah
- Pemkab Tuban Raih WTP 11 Kali Beruntun, Ketua DPRD Minta Pemkab Pertahankan Tren Positif
- Kabel Fiber Optik Semrawut di Tuban, Dewan Dorong Perda Utilitas
Selain itu, pemanggilan pengelola hiburan juga menindaklanjuti peristiwa keributan di Glamour Karaoke.
Dalam hearing tersebut, Komisi II DPRD meminta agar para pengelola selalu mentaati Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Termasuk harus mematuhi jam buka operasional yang telah ditentukan.
"Pada pertemuan itu, pada intinya kita minta harus mentaati perda yang ada," ungkap Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Ia menyampaikan, pihaknya akan menggelar hearing lanjutan. Sebab, dalam hearing pertama hanya dihadiri 4 perwakilan pengelola karaoke dan selebihnya ada yang mangkir.
Untuk itu, pada agenda hearing kedua diharapkan seluruh pengelola hiburan malam bisa hadir. Selain itu, Komisi II bakal mengundang Disbudporapar dan sekaligus Satpol PP Tuban.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




