Setelah SIM Desa, Polres Mojokerto Lakukan Terobosoan STNK Desa

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satu lagi terobosan pelayanan prima ke masyarakat oleh Polres Mojokerto. Setelah program Surat Ijin Mengemudi (SIM), kini mengurus pajak kendaraan bermotor atau STNK tidak harus datang ke Samsat. Tapi masyarakat bisa mengurusnya di tingkat desa. Seperti halnya program SIM desa yang lebih dulu berjalan, mengurus STNK kini bisa malalui Babinkamtibmas. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Budi Herdi Susianto di sela-sela pemotongan hewan korban di Mapolres setempat, Kamis, (24/9).

Kapolres menyatakan, selain program SIM desa, SKCK desa, juga ada program Samsat Delivery. “Dengan Samsat Delivery, kita tidak perlu jauh-jauh datang ke Samsat. Tapi cukup ke Babinkamtibmas di masing-masing desa, maka akan diuruskan. Kita juga sudah bekerjasama dengan Dinas Pendapatan (Dispenda), sehingga nantinya akan ada struk berisi surat ketetapan pemberitahuan pajak kendaraan, dan masyarakat membayar sesuai tagihan itu,” terangnya.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima 11 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, 1 Perkara Ditangani Kejari

Meski program Samsat delivery sudah berjalan, tapi tidak banyak masyarakat yang mengetahuinya. Sehingga tak banyak yang membayar pajak kendaraannya melalui Babinkamtibmas.

“Ada beberapa alasan kenapa peminatnya tak banyak, di antaranya, sudah banyak fasilitas yang melayani pembayaran pajak kendaraan. Seperti Samsat Keliling, atau paymen point yang tersedia di beberapa tempat. Mereka bisa melayani pembayaran pajak hanya dalam beberapa menit saja, tapi kalau melalui babinkamtibmas, mungkin butuh satu atau dua hari,” cetus Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, program ini untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Sebab, sampai saat ini penunggak pajak kendaraan bermotor jumlahnya masih cukup tinggi. Kemungkinan besar karena kesibukan masyarakat, sehingga tak sempat membayar pajak. (gun/rev)

Baca Juga: Sambut Pilkada Serentak, Polsek Jetis Geber Pelatihan Linmas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO