Siapa Saja yang Wajib Qodho’ dan Fidyah? Simak Panduan Berikut

Siapa Saja yang Wajib Qodho’ dan Fidyah? Simak Panduan Berikut Foto: Instagram

BANGSAONLINE.com - Allah SWT senantiasa memberikan keringanan kepada setiap umat-Nya yang kesulitan dalam berpuasa karena uzur tertentu. Sebagai penggantinya, orang tersebut harus membayar fidyah atau mengqodho’ puasanya, sesuai dengan ketentuan syariah.

Beberapa umat Muslim diwajibkan untuk mengganti puasa (qadha) sekaligus membayar kompensasi (fidyah) akibat tidak menjalankan ibadah puasa di bulan . Apa yang dimaksud dengan qadha dan fidyah, serta siapa saja yang berkewajiban melaksanakannya?

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Polri Pastikan Ketersediaan dan Harga Bapok Stabil

Qadha dan fidyah adalah dua macam pengganti untuk orang Islam saat dirinya tidak bisa menjalankan ibadah puasa di bulan . Dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 184:

"Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan [lalu tidak berpuasa], maka [wajib mengganti] sebanyak hari [yang ditinggalkan] pada hari-hari yang lain [di luar Ramadan]. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin," (QS. Al-Baqarah: 184).

Fidyah menurut syariat Islam merupakan denda yang wajib ditunaikan. Dilansir melalui website Badan Amil Zakat Nasional (), Fidyah dibagi menjadi tiga bagian yaitu senilai satu mud, fidyah senilai dua mud, dan ketiga fidyah dengan menyembelih hewan.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang, Daop 9 Jember Operasikan KA Mutiara Timur Tambahan

Qadha puasa dilakukan sebagai pengganti bagi seorang muslim yang tidak dapat menjalankan puasa . Dengan jumlah hari yang sesuai dengan puasa yang ditinggalkan, puasa ini dilakukan di luar bulan .

Adapun kategori orang-orang yang wajib untuk membayar fidyah atau qadha' puasa menurut penjelasan Syekh Nawawi dalam syarah Kasyifatus-Saja menjabarkan penjelasan Syekh Sumair, di antaranya:

Pertama, wajib qadha dan membayar fidyah.

Baca Juga: Deretan Film Indonesia yang Bikin Ngabuburit Makin Seru

Golongan yang wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah terdiri dari dua, yaitu memutuskan puasa karena mengkhawatirkan selain dirinya dan keterlambatan menqadha puasa hingga datang bulan berikutnya.

Contoh lain adalah ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kesehatan anaknya ketika ia berpuasa, meski dia sendiri sanggup melakukannya.

Kedua, wajib qadha saja

Baca Juga: Ramadhan Tiba, OJK Minta Masyarakat Waspadai Penipuan

Syekh Nawawi memberikan alasan mengapa hanya diwajibkan qadha tanpa membayar fidyah, yaitu tidak adanya dalil yang menunjukkan wajibnya fidyah. Di antara yang termasuk dalam kelompok ini adalah orang yang meninggalkan puasa karena sakit ayan, melakukan perjalanan jauh (mussafir), sakit tidak permanen, lupa berniat di waktu malam, menyengaja berbuka, dan sebagainya.

Ketiga, wajib membayar fidyah tanpa qadha Hanya wajib membayar fidyah tanpa wajib mengqadha adalah diperuntukkan orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa. Termasuk juga orang-orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Logis jika hanya berkewajiban membayar fidyah, hal ini disebabkan lemahnya fisik yang tak mungkin lagi melakukan puasa.

Keempat, tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah

Baca Juga: Ramadhan Semakin Dekat, Netizen Tak Sabar Berburu Takjil

Hukum ini diperuntukkan bagi orang gila, anak kecil yang belum baligh, dan kafir asli. (Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi, Syarah Kasyifatus-Saja, hal. (mg4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semua Penonton Bioskop Disalami, Anekdot Gus Dur Edisi Ramadan (18)':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO