Kiai Asep Tegaskan Pinjol Haram Mutlak di Depan Ribuan Peserta Haul TGH Ibrahim Al-Khalidy NTB

Kiai Asep Tegaskan Pinjol Haram Mutlak di Depan Ribuan Peserta Haul TGH Ibrahim Al-Khalidy NTB Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA saat menyampaikan ceramah dalam acara Haul ke-32 TGH Ibrahim Al-Khalidy, TGH Mustofa Al-Khalidy dan TGH Muhammad Idris Misbah di Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny Kediri Lombok Barat NTB, Sabtu (22/2/2025). Foto: bangsaonline

LOMBOK BARAT, BANGSAONLINE.com – Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu) Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA, menegaskan bahwa secara hukum Islam pinjaman online (pinjol) yang kini marak di masyarakat haram.

“Hukumnya Haram mutlak karena bunganya sangat besar dan banyak menimbulkan korban, yaitu terjadi banyak perceraian suami-istri dan bunuh diri,” tegas Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA, di depan ribuan jemaah ke-32 TGH Ibrahim Al-Khalidy, TGH Mustofa Al-Khalidy dan TGH Muhammad Idris Misbah, di Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny Kediri Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (22/2/2025).

Acara haul itu dihadiri ribuan wali santri, alumni dan warga dari 8 kabupaten provinsi NTB. Tampak hadir Wakil Bupati , Hj Nurul Adha, pendiri Pesantren Qamarul Huda Bagu NTB Tuan Guru Turmudzi Badaruddin Bagu NTB, Rais Syuriah Lombok PCNU Tengah TGH Maarif Makmun Dirase, pengurus Pergunu, Forkopimda Provinsi NTB, anggota DPRD dari , Lombok Tengah dan Lombok Timur serta para ulama atau tuan guru dari berbagai pondok pesantren.

Para tuan guru dan para pejabat dalam acara ke-32 TGH Ibrahim Al-Khalidy, TGH Mustofa Al-Khalidy dan TGH Muhammad Idris Misbah di Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny Kediri NTB, Sabtu (22/2/2025). Foto: bangsaonline.

lalu merujuk pada keputusan Munas ‘Alim Ulama NU di Bandar Lampung tahun 1992. Dalam Munas ‘Alim Ulama itu ada tiga pendapat tentang hukum bunga bank.

Pertama, pendapat yang menyamakan bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya adalah haram.

Kedua, pendapat yang tidak menyamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya mubah (boleh).

“Asal bunganya tidak besar dan untuk usaha produktif,” tegas yang dikenal sebagai kiai miliarder tapi dermawan.

Pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya dan Pacet Mojokerto Jawa Timur itu memberi contoh ketika Nabi Muhmmad pinjam kambing kepada orang Yahudi.

“Nabi pinjam kambing kurus tapi Nabi mengganti dengan kambing gemuk,” tutur .

Ketiga, pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank hukumya syubhat. Meski begitu, Munas 'Alim Ulama NU memandang perlu untuk mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam.

Jadi, jelas , antara hukum haram dan mubah itu di tengahnya ada hukum makruh. Hukum makruh ini, jika ditinggalkan atau tidak dilakukan mendapat pahala, sedangkan jika dilakukan tidak berdosa.

Menurut , bunga pinjaman online berlipat-lipat sehingga mencekik masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah.

“Sasaran mereka kan masyarakat kelas bawah yang kesulitan uang,” kata putra pahlawan nasional, KH Abdul Chalim itu. 

“Cara menagihnya sangat tidak manusiawi sehingga banyak korban frustasi dan bunuh diri,” tegas yang memiliki puluhan ribu santri.

mengaku mendapat informasi bahwa bunga pinjol 0,3 % per hari untuk sektor konsumtif.

“Kalau satu bulan berarti 10 %. Kalau satu tahun kan 120 %,” tegas tak habis pikir.

“Jika informasi itu benar, maka hukumnya haram mutlak,” tegas lagi.

“Padahal bunga bank konvensional paling besar 10 % satu tahun, bahkan ada yang hanya 6 %. Itu pun masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama,” tambah .

Karena itu mengajak semua ulama, kiai dan tuan guru serta tokoh bangsa untuk bersama-sama menyuarakan hukum haram mutlak ini kepada masyarakat agar rakyat kecil yang selama ini sudah menderita karena kesulitan ekonomi tak semakin sengsara.

Selain pinjol, juga mengungkap tentang mudlarat judi online (judol). Menurut dia, judol sangat menyengsarakan rakyat Indonesia.  

"Ada polwan membakar suaminya yang juga polisi gara-gara judol. Juga ada guru bercerai dengan istrinya gara-gara judi online," kata .

Dalam Al-Quran, tegas , larangan dan dosa judi online sejajar dengan larangan dan dosa syirik. 

mengutip Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 90. Yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan".

Tapi sayangnya, tegas , selama ini para ulama diam dan tidak bersuara terhadap kemudlaratan judi online dan pinjaman online. Padahal korban judol dan pinjol tiap berjatuhan di tengah-tengah masyarakat. Dan itu rata-rata masyarakat kecil.

Karena itu minta para ulama, kiai dan tuan guru satu suara untuk bersikap nahi munkar terhadap judol dan pinjol itu

juga minta pemerintah bersikap tegas terhadap keberadaan pinjol karena selain menyengsarakan rakyat kecil juga akan menimbulkan citra negatif pada pemerintahan Prabowo Subianto.

Rais Syuriah PCNU Lombok Tengah TGH Maarif Makmun Dirase mendukung penuh pernyataan

“Selama ini kita tidak tahu dampak negatif pinjaman online itu. Kalau seperti yang disampaikan Pak itu ya kita harus menyuarakan kepada masyarakat agar tak semakin banyak rakyat kecil jadi korban,” tegas TGH Maarif Makmun Dirase kepada BANGSAONLINE usai menghadiri haul tersebut. (mma)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sedekah dan Zakat Rp 8 M, Kiai Asep Tak Punya Uang, Jika Tak Gemar Bersedekah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO