Rapat dengar pendapat antara Komisi XII DPR RI bersam PT Pertamina Patra Niaga dan perusahaan lainnya, Rabu (26/2/2025).
JAKARTA, BANGSAONLIE.com - Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan, bahan bakar minyak (BBM) yang dijual di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sudah sesuai dengan standar Research Octane Number (Ron), yaitu Pertalite dengan Ron 90, sedangkan Pertamax dengan Ron 92.
"Kami berkomitmen dan selalu berusaha memastikan bahwa yang dijual di SPBU untuk Ron 92 adalah sesuai dengan Ron 92, begitu juga Ron 90 sesuai dengan Ron 90," tuturnya saat rapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (26/2/2025).
Selain itu, menurutnya Pertamina Patra Niaga juga melakukan pengawasan terhadap kualitas dan kuantitas BBM yang dijual.
Hal ini dilakukan dengan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan aparat penegak hukum.
"Kami berkolaborasi dengan Bareskrim dan menemukan indikasi-indikasi kecurangan di lapangan. Sangat tidak mungkin kami sendiri membuat skema yang merugikan masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, BBM yang dikelola oleh Pertamina berasal dari dua sumber, yaitu dari dalam negeri dan impor dari luar negeri.
"Kedua sumber ini untuk gasoline, baik 90 maupun 92, kami terima dalam bentuk Ron 90 dan Ron 92, bukan produk dengan Ron lain," ungkapnya.
Sebelum didistribusikan ke SPBU, lanjutnya, BBM masih berupa base fuel atau bahan bakar dasar tanpa aditif.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




