Aktivis Antikorupsi Sebut Musrenbang Pemkab Situbondo Cacat Hukum, Bapperinda Bilang Begini

Aktivis Antikorupsi Sebut Musrenbang Pemkab Situbondo Cacat Hukum, Bapperinda Bilang Begini Aktivis Antikorupsi Situbondo, Amirul Mustafa

SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Aktivis antikorupsi , Amirul Mustafa menilai Musyawarah Perencanaan Pembangunan () 2025 yang dilakukan Pemkab cacat hukum.

Sebab, Rencana Pembangunan Jangkan Menengah Daerah () yang digunakan sabagai acuan adalah produk pemerintahan sebelumnya. Sedangkan yang dibahas adalah 11 program unggulan Bupati dan Wakil Bupati baru.

Baca Juga: Di Musrenbang Junrejo, Wakil Wali Kota Batu Tekankan Sinergitas dan Kolaborasi yang Kuat

"Saya melihat ini adalah teraneh selama masa sejarah reformasi, karena yang dilaksanakan masa Bupati baru mengacu dan berdasar kepada Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang RPMD 2021-2025, yang ditandatangani oleh Bupati Karna," kata Amirul kepada BANGSAONLINE,Rabu (26/2/2025).

Amirul menyebut, ini membahas tentang 11 program Bupati baru, Yusuf Rio Wahyu Prayogo

"Di lapangan ini justru membahas situbondo naik kelas, program Bupati Rio," ucapnya.

Baca Juga: Hadiri Musrenbang Kecamatan Bumiaji 2025, Wakil Wali Kota Batu: Kami Kawal Usulan

" yang lama dan isinya visi misinya programnya Bupati terpilih, ini cacat hukum," sambungnya.

Seharusnya, menurut Amirul, yang berlangsung membahasas tentang program-program yang terdapat dalam tahun 2021-2025.

"Tetap berbicara tentang Sehati, berbicara Pakem," jelasnya.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-2, Rumah Pintar Eldira Berharap dapat Terus Cetak Siswa Berprestasi

Amirlu menekankan jika pemerintahan baru ini seharusnya membuat baru sebagai pengejawantahan visi-misi sekaligus acuan untuk membuat APBD selanjutnya.

Tak hanya itu, Amirul memastikan akan menempuh jalur hukum jika produk sampai terbentuk APBD 2025.

"Saya akan melakukan gugatan hukum, karena saya punya keyakinan nya tidak mewadahi visi misi Bupati terpilih, belum punya cantolan hukumnya," terangnya.

Baca Juga: Rio-Ulfiyah Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wabup Situbondo, Sejumlah Ucapan Berdatangan

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (), Sugiono membantah jika yang dilaksanakan Pemkab cacat hukum.

"Isinya menyampaikan visi Bupati teripilih," kata Sugiono.

Dalam hal ini, Sugiono mebeberkan sebagai tahapan rencana pembangunan daerah melalui 4 jalur.

Baca Juga: Kecelakaan di Situbondo, Bendahara Umum DPP Demokrat Meninggal Dunia

"Yang pertama , bottom up planning atau bawah atas, yg kedua Pokok-Pokok pikiran DPRD, hub top down contohnya makan bergizi gratis, linearitas program pusat daerah, dan keempat teknoratis menerjemahkan visi misi kepala daerah," bebernya.

Selain itu, ia mengaku jika ada surat edaran dari Kemendagri tentang perubahan APBD tahun 2025 yang dipercepat.

"Artinya sesegara mungkin menyesuaikan dengan visi misi Bupati terpilih," pungkasnya. (sbi/van)

Baca Juga: Mantapkan Rencana Pembangunan, Pemkot Kediri Gelar Musrenbang Kecamatan Mojoroto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO