Aktivis Antikorupsi Sebut Musrenbang Pemkab Situbondo Cacat Hukum, Bapperinda Bilang Begini

Aktivis Antikorupsi Sebut Musrenbang Pemkab Situbondo Cacat Hukum, Bapperinda Bilang Begini Aktivis Antikorupsi Situbondo, Amirul Mustafa

SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Aktivis antikorupsi Situbondo, Amirul Mustafa menilai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2025 yang dilakukan Pemkab Situbondo cacat hukum.

Sebab, Rencana Pembangunan Jangkan Menengah Daerah (RPJMD) yang digunakan sabagai acuan adalah produk pemerintahan sebelumnya. Sedangkan yang dibahas adalah 11 program unggulan Bupati dan Wakil Bupati baru.

"Saya melihat ini adalah Musrenbang teraneh selama masa sejarah reformasi, karena Musrenbang yang dilaksanakan masa Bupati baru mengacu dan berdasar kepada Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang RPMD 2021-2025, yang ditandatangani oleh Bupati Karna," kata Amirul kepada BANGSAONLINE,Rabu (26/2/2025).

Amirul menyebut, Musrenbang ini membahas tentang 11 program Bupati baru, Yusuf Rio Wahyu Prayogo

"Di lapangan Musrenbang ini justru membahas situbondo naik kelas, program Bupati Rio," ucapnya.

"RPJMD yang lama dan isinya visi misinya programnya Bupati terpilih, ini cacat hukum," sambungnya.

Seharusnya, menurut Amirul, Musrenbang yang berlangsung membahasas tentang program-program yang terdapat dalam RPJMD tahun 2021-2025.

"Tetap berbicara tentang Sehati, berbicara Pakem," jelasnya.

Amirlu menekankan jika pemerintahan baru ini seharusnya membuat RPJMD baru sebagai pengejawantahan visi-misi sekaligus acuan untuk membuat APBD selanjutnya.

Tak hanya itu, Amirul memastikan akan menempuh jalur hukum jika produk Musrenbang sampai terbentuk APBD 2025.

"Saya akan melakukan gugatan hukum, karena saya punya keyakinan RPJMDnya tidak mewadahi visi misi Bupati terpilih, belum punya cantolan hukumnya," terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda), Sugiono membantah jika Musrenbang yang dilaksanakan Pemkab cacat hukum.

"Isinya menyampaikan visi Bupati teripilih," kata Sugiono.

Dalam hal ini, Sugiono mebeberkan Musrenbang sebagai tahapan rencana pembangunan daerah melalui 4 jalur.

"Yang pertama Musrenbang, bottom up planning atau bawah atas, yg kedua Pokok-Pokok pikiran DPRD, hub top down contohnya makan bergizi gratis, linearitas program pusat daerah, dan keempat teknoratis menerjemahkan visi misi kepala daerah," bebernya.

Selain itu, ia mengaku jika ada surat edaran dari Kemendagri tentang perubahan APBD tahun 2025 yang dipercepat.

"Artinya sesegara mungkin menyesuaikan dengan visi misi Bupati terpilih," pungkasnya. (sbi/van)